Muara Enim - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim Juarsah mengikuti Rapat Paripurna ke-XII yang beragendakan penjelasan bupati terhadap tujuh Raperda Kabupaten Muara Enim Tahun 2020 di Gedung DPRD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Senin (20/4).
Rapat Paripurna ke-XII tersebut turut dihadiri oleh ketua, wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, FKPD, sekretaris daerah, dan para asisten serta kepala OPD.
Di awal sambutannya, Plt Bupati Muara Enim Juarsah mengucapkan terima kasih kepada tenaga kesehatan, baik yang berada di seluruh rumah sakit maupun puskesmas, camat, kapolsek beserta jajarannya, danramil dan jajarannya, kepala desa dan perangkatnya, serta seluruh Tim Gugus Tugas COVID-19 di kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan yang menjadi garda terdepan dalam upaya penanggulangan wabah COVID-19.
Selanjutnya sesuai dengan Surat Bupati Muara Enim tanggal 5 Desember 2019 dan tanggal 21 Februari 2020, serta Rekomendasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD tanggal 14 April 2020, terdapat tujuh Raperda, yaitu:
- Raperda tentang Pembentukan Desa Ujan Mas Ulu Kecamatan Ujan Mas
- Raperda tentang Pembentukan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
- Raperda Tentang Penyelenggaran Kabupaten Layak Anak.
- Raperda tentang Penambahan Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada PT. Bank Pembangunan Daertah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
- Raperda tentang penambahan Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada PT Bank Perkreditan Rakyat Gerbang Serasan Kabupaten Muara Enim.
- Raperda tentang Penambahan Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada PDAM Lematang Enim
- Raperda tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Muara Enim.
Rapat paripurna kemudian di-skors untuk dilanjutkan kembali pada 21 April 2020 dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Anggota Dewan atas nama Fraksi-Fraksi Dewan terhadap penjelasan Bupati Muara Enim terhadap tujuh Raperda Kabupaten Muara Enim 2020.