Palembang - Restorasi Sekanak Lambidaro sedang dalam tahap pengerjaan segmen Jerambah Karang 26 Ilir - PIM. Alat berat dan infrastruktur lainnya sudah turun. Tapi pengerjaan yang awalnya ditarget selesai Desember 2021 ini masih terkendala lahan 5 persil lagi.
Asisten III Pemerintah Kota Palembang Agus Kelana mengatakan, 5 persil lagi itu rumah yang jaraknya 5 meter dari bibir sungai dan diantaranya 1 persil mengaku belum dibebaskan sejak dulu.
"Kita akan rapatkan dan membuka dokumen kembali benar tidaknya, karena kawasan ini sudah dibebaskan tahun 1986, jika memang tidak termasuk akan kita bayarkan," katanya di Palembang, Selasa (5/10).
Agus mengatakan, pengerjaan fisik saat ini sampai pada pembuatan landscaping untuk naik ke darat dan dinding turap. Total 1,6 Km kanan kiri masing-masing 800 meter.
"Karena beberapa bangunan itu belum dibongkar akan menyulitkan pihak balai untuk bekerja, sementara Desember ini harus sudah selesai," katanya.
Salah seorang pemilik rumah di bibir sungai, Ibrahim mengatakan, karena lahan akan digunakan 7 meter dari bibir sungai, maka setengah dari bangunan rumahnya kena. Menurutnya sejak awal pembebasan lahan tahun 1986 pihaknya tidak memberikan lahan mereka dan tidak mengambil uang ganti rugi.
"Dulu itu karena biaya ganti wajarnya itu tidak sesuai jadi kami tidak mau," katanya.
Namun kali ini karena dianggap sudah mendesak, pihaknya menyanggupi asal dibayar dengan sesuai. Sampai saat ini belum ada kesepakatan antara keluarganya dengan Pemerintah Kota Palembang.
"Kita belum ada musyawarah soal pergantian wajar lahan ini, mereka belum menemui kita, jadi belum tahu mereka akan membayar berapa," tandasnya.