Baturaja - Plh Bupati Ogan Komering Ulu Edward Candra menghadiri penutupan Rapat Paripurna DPRD OKU dengan agenda pengambilan dan penandatanganan keputusan DPRD OKU terkait Pembahasan RAPBD-P Tahun Anggaran 2021, Bertempat Ruang Rapat Paripurna DPRD OKU, Kamis (30/9).
Rapat Paripurna Ke-II DPRD OKU Masa Persidangan Ke-1 Tahun Sidang 2021 langsung dibuka oleh Ketua DPRD OKU Marjito Bachri dan rapat ini bersifat terbuka untuk umum. Rapat Paripurna DPRD OKU dilanjutkan dengan Penyampaian Akhir Fraksi-Fraksi DPRD OKU yang diserahkan melalui Fraksi-Fraksi DPRD OKU Kepada PLH Bupati OKU.
Penandatanganan Keputusan DPRD OKU Tentang Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupatrn OKU terhadap Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten OKU Tahun 2021 oleh Ketua DPRD OKU Marjito Bachri disaksikan Plh Bupati OKU Edward Candra, dan Forkopimda.
Edward Candra menyampaikan, tahapan demi tahapan telah dilakukan dalam rangka Perubahan APBD Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2021, yang diawali dengan penjelasan Nota Keuangan Pemerintah Kabupaten OKU tanggal 29 September 2021, Pandangan Umum Fraksi DPRD OKU, Jawaban Bupati OKU, Laporan Komsi, Laporan Badan Anggaran, dan Pendapat Akhir Fraksi DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu.
"Dalam setiap tingkat pembahasan tentunya ditemui perbedaan pandangan terhadap beberapa materi yang dibahas, hal itu merupakan hal yang wajar, mengingat kondisi keuangan saat ini, namun setelah dibahas secara seksama dari berbagai aspek, sesuai dengan maksud dan tujuan, hakekat pembangunan akhirnya diperoleh kesepakatan bersama yang terbaik untuk kepentingan Pembangunan Daerah dengan pertimbangan keterbatasan anggaran, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu menyadari masih banyak himbauan dan saran Anggota Dewan Yang Terhormat belum tertampung dalam perubahan APBD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2021 ini," ujarnya.
"Alhamdulillah Anggota Dewan Yang Terhorrnat telah dengan mufakat dapat menerima dan menyetujui Rancangan Perubahan APBD tersebut menjadi Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2021 yang ditandai dengan penandatanganan Persetujuan Bersama antara Pimpinan DPRD OKU dan Plh Bupati OKU," lanjutnya.
Dengan disetujuinya Perubahan APBD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2021, maka selanjutnya akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten OKU.
Bilamana Perubahan APBD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2021 tersebut telah ditetapkan dan ditandai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, maka Pemerintah Kabupaten OKU telah mempunyai Pedoman pembiayaan untuk melanjutkan pelaksanaan program-program pembangunan pada tahun 2021 sesuai dengan apa yang telah diformulasikan dalam Perubahan APBD tersebut, Mudah-mudahan program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat diselesaikan pelaksanaannya sebelum berakhirnya Tahun Anggaran 2021.