Pulang Pisau - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI Kantor Wilayah (Kanwil) Kalimantan Tengah kukuhkan sebanyak 12 Desa di Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sebagai Desa Sadar hukum bertempat di Aula Banama Tingang Kantor Bupati Pulang Pisau, Rabu (29/9).
Sebanyak 12 Desa sebagai penerima penghargaan Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2021 yaitu Desa Gohong, Desa Purwodadi, Desa Talio Muara, Desa Pilang, Desa Goha, Desa Bukit Liti Desa Tumbang Terusan, Desa Buntoi, Desa Kantan Atas, Desa Kantan Muara, Desa Sei Rungun dan Desa Sidodadi.
Kegiatan dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya, dengan disaksikan oleh Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang, Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, Kajari Pulang Pisau Priyambudi, Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau Nenny Ekawaty Barus, Pabung 1011 KLK Mayor Inf Subur Harsono dan jajaran OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.
Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang, dalam sambutannya mengatakan pengukuhan desa/kelurahan binaan sadar hukum merupakan proses pembinaan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan semua elemen bangsa untuk pengembangan kesadaran hukum dan perwujudan budaya hukum di tengah-tengah masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Bupati Pulang Pisau meminta kepada seluruh Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum yang telah dikukuhkan supaya bisa tetap menjaga dan memposisikan diri sebagai desa/kelurahan yang mengemban teguh komitmennya dalam peningkatan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat dalam semua lini, baik yang bersifat kedaerahan maupun yang bersifat nasional.
"Harapannya kepada Camat dan Kepala Desa untuk dapat mempertahankan dan meningkatkan program-program terkait ketaatan serta kesadaran hukum yang selalu dikoordinasikan dengan pihak terkait lainnya dalam mensukseskan pembangunan masyarakat sadar hukum," ungkap Taty, sapaan akrabnya.
Di akhir acara, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng, Ilham Djaya menyerahkan secara simbolis berupa piagam penghargaan atas dikukuhkannya Desa/Kelurahan Sadar Hukum Provinsi Kalteng Tahun 2021 kepada Bupati Pulang Pisau, dan sejumlah Camat serta kepala Desa yang hadir melalui tatap muka dan peserta lainnya yang mengikuti secara virtual melalui Zoom Meeting.