Martapura - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar dilaksnakan di Ruang Paripurna DPRD Banjar dengan agenda : Penyampaian Laporan Pansus SOPD terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Banjar No.13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda Kabupaten Banjar tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Banjar No.13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Pembentukan Pansus Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Banjar H. M. Rofiqi didampingi Wakil Ketua II DPRD Banjar H. Ahmad Rizani Ansyari dan dihadiri Sekda Banjar H. Mokhammad Hilman, Unsur Forkopimda Banjar serta unsur Eksekutif Kabupaten Banjar, Rabu (29/9).
Dalam penyampaian pendapat akhir fraksi2 DPRD Banjar terhadap Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Banjar No 13 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pada dasarnya semua fraksi menyetujui untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Perda.
Diantaranya melalui Fraksi Golkar yang disampaikan juru bicaranya Hj Rusdiana menyampaikan jika fraksi Golkar mengapresiasi kepada Bupati Banjar atas jawaban pada Paripurna sebelumnya tentang pemandangan umum fraksi2 selain itu raperda telah memenuhi aspek undang2 pembentukan perangkat daerah baik pedoman Kemenpan RB maupun peraturan Mendagri No 90 tahun 2019 ,Fraksi Golkar menerima dan menyetujui ada 25 SOTK termasuk Badan.
Fraksi Nasdem melalui juru bicara Ustad Syarwani menyambut baik tentang Raperda ini dengan salah satu tujuan perangkat daerah dapat bekerja dengan baik dan efisien maka dibutuhkan Organisasi Perangkat Daerah yang kompak dan bersinergi.
Seusai penyampaian Fraksi DPRD tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dilanjutkan dengan pembentukan Pansus Peternakan dan Kesehatan Hewan.