Labuan Bajo - Wakil Bupati Manggarai Barat (Mabar) Yulianus Weng melepas pasung salah satu orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) setelah 18 tahun membelenggu, di Dusun Dalong, Desa Watu Nggelek, Kecamatan Komodo, Kamis (23/9).
Pelepasan pasung tersebut disaksikan langsung Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Direktorat P2 Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza Kementerian Kesehatan, Celestinus Eigya Munthe, Kabid P2P Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas Labuan Bajo beserta keluarga ODGJ.
Wabup menegaskan bahwa tahun 2022, pemerintah daerah mencanangkan Mabar bebas dari pamasungan terhadap ODGJ.
"Pelepasan pasung salah satu ODGJ hari ini merupakan awal dari komitmen Pemkab Mabar di tahun 2022 tidak ada lagi pemasungan bagi ODGJ, Mabar bebas dari pemasungan ODGJ," tegas dia.
Wabup Yulianus Weng mengatakan bahwa penderita ODGJ juga adalah rakyat yang punya hak untuk diperhatikan oleh pemerintah. Dirinya meminta maaf kepada keluarga karna selama ini kurang perhatian terhadap penderita ODGJ.
Menurutnya, pelepasan pasung dan merawat penderita ODGJ merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memenuhi hak rakyatnya.
Wabup Yulianus Weng mengatakan, di Kabupaten Manggarai Barat, jumlah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sampai dengan Agustus 2021 berjumlah 442 kasus, namun belum semua penderita ODGJ ini mendapat pelayanan kesehatan maksimal di Faskes, dan 51 kasus masih terpasung.
Ia berharap dengan banyaknya jumlah kasus ODGJ di Kabupaten Manggarai Barat maka diperlukan sebuah program pengembangan kesehatan jiwa yang menyasar berupa peningkatan kapasitas tenaga kesehatan
"Kami berharap kedepannya diperlukan sebuah program pengembangan kesehatan jiwa melalui pelatihan, praktik kerja/magang, peningkatan kapasitas tenaga kesehatan, penjangkauan dan pendampingan kasus kesehatan jiwa di FKTP, dan Pengadaan obat kesehatan jiwa," ujarnya.
Untuk diketahui, ODGJ berinisial Y jenis kelamin laki-laki umur 49 tahun itu setelah pasung dilepas selanjutnya diantar ke komunitas biara Kottongaen Labuan Bajo untuk dirawat lebih lanjut.