Kabupaten Cirebon - Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengajak masyarakat di wilayahnya agar segera membuat sertifikat tanah di Kantor Pertanahan setempat.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Imron, saat menghadiri peringatan 61 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria tahun 2021 di Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon, Jumat (24/9).
Menurut Imron, pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki program yang dinamakan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Bahkan, Kabupaten Cirebon mendapatkan jatah 50 ribu bidang tanah.
"Dari 50 ribu bidang tanah baru, 12 ribu lebih bidang tanah yang sudah memiliki dasar penerbitan sertifikat. Artinya, masih kurang banyak yang belum bersertifikat," kata Bupati Imron.
Imron berharap, masyarakat bisa memanfaatkan program PTSL dari pemerintahan ini. Sebab, dengan program ini biaya yang dikeluarkan tidaklah besar.
"Pembuatan sertifikat dengan adanya PTSL gratis, paling ada untuk biaya koordinasi dengan desa sebesar Rp 150 ribu," katanya.
Sementara itu, Kepala Pertanahan Kabupaten Cirebon, Mokhamad, S.sos, M.Si mengatakan, dari program PTSL yang ditargetkan 50 ribu bidang tanah sampai akhir ini hanya beberapa persen saja yang sudah melengkapi berkasnya.
"Untuk pengukurannya, baru 33 ribu bidang tanah dari 50 ribu bidang tanah. Artinya, masih ada 12 ribu bidang tanah yang belum dilakukan pengukuran. Tetapi saya targetkan bulan Oktober 2021 untuk pengukuran selesai," katanya.
"Sedangkan untuk di Kabupaten Cirebon mendapatkan jatah dari pemerintah pusat sebanyak 50 ribu bidang tanah untuk 33 desa.
"Untuk pengumpulan data yuridis sebagai dasar penerbitan sertifikat itu baru 12 ribu lebih, dari 50 ribu bidang tanah. Artinya, masih banyak sekali kekurangannya. Ini disebabkan karena antusiasme masyarakat sangat rendah dengan program ini," katanya.
Mokhamad menjelaskan, dari target tersebut, dirinya sangat pesimistis angka 50 ribu bidang tanah tersertifikat di Kabupaten Cirebon tahun ini bisa tercapai.
"Kalau saya amati dari pemerintah desanya yang kurang mendorong masyarakat untuk mendaftarkan program PTSL. Di samping itu, kita tidak bisa langsung sosialisasi ataupun melakukan penyuluhan secara masif karena masih pandemi Covid-19," katanya.
Ia pun mengungkapkan, di Kabupaten Cirebon masih ada 350 ribu bidang tanah yang belum terdaftar. Bahkan, Presiden Jokowi menargetkan tahun 2025 seluruh bidang tanah terdaftar.
"Ada 350 ribu bidang tanah yang belum terdaftar, yang sudah terdaftar baru 450 ribu bidang tanah di Kabupaten Cirebon," katanya.
Selain itu, kata Mokhamad, Pemerintah Kabupaten Cirebon sudah mempermudah masyarakat untuk ikut program PTSL ini. Bahkan, biaya BPHTB sudah ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon.
"Sementara ada kewajiban dari masyarakat atau peserta PTSL ini untuk mengelurakan biaya dalam rangka persiapan sebelum didaftarkan ke BPN ada syarat yang harus dipenuhi seperti memasang pernyataan memakai materai dan masang patok untuk biaya koordinasi di desa masing-masing sebesar Rp 150 ribu. Biaya itu diperbolehkan karena sesuai Peraturan Bupati Cirebon No 2 Tahun 2021," katanya.