Kuala Kapuas - Terkait makin meluasnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat mengeluarkan Surat Imbauan Nomor: 360/20/GUGUS-COVID/KPS.2020 pada 14 April 2020 yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan besar swasta (PBS) di wilayah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, terkait larangan mudik Lebaran saat pandemi virus corona.
Bupati Ben, dalam surat imbauan yang dikutip pada Rabu (15/4), mengimbau dan meminta kepada seluruh pimpinan perusahaan di Kabupaten Kapuas untuk tidak memberi izin kepada para pekerjanya yang akan mudik Lebaran demi mencegah penyebaran virus corona.
"Hal ini untuk mencegah agar para pekerja yang mudik tidak membawa atau menularkan virus, baik ke kampung halamannya maupun ke Kabupaten Kapuas pada saat kembali nantinya," ucap Ben.
Surat himbauan tersebut ditebuskan kepada Menteri Kesehatan RI, Kepala BNPB selaku ketua Gugus Tugas Nasional COVID-19, Menteri Tenaga Kerja RI dan Gubernur Kalimantan Tengah.