Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya saat ini tengah menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG). Dokumen RPPEG memuat rencana jangka panjang pengelolaan dan perlindungan lahan gambut untuk 30 tahun ke depan, sehingga penyusunannya harus komprehensif dan teliti, serta melibatkan multi pihak dari level kabupaten, provinsi hingga nasional.
RPPEG merupakan amanat PP Nomor 71 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. PP tersebut mengamanatkan menteri, gubernur, bupati maupun wali kota untuk menyusun dan menetapkan RPPEG sesuai kewenangannya. Untuk tingkat kabupaten kota di Kalimantan Barat, Kubu Raya adalah pionir dalam penyusunan RPPEG.
“Kubu Raya sudah menginisiasi dokumen ini lebih dahulu dalam rangka mempersiapkan sambil menunggu provinsi yang saat ini sedang dalam proses penyusunan, sehingga nantinya ketika sudah ditetapkan, Kubu Raya tinggal menyesuaikan dokumen yang tertera dalam RPPEG di tingkat provinsi,” ungkap Kepala Bidang Ekonomi Bappeda Kabupaten Kubu Raya Herbimo Utoyo dalam Dialog Interaktif di RRI Pontianak, Rabu (22/9) pagi.
Materi dan muatan RPPEG, lanjut Herbimo, mencakup pemanfaatan ekosistem gambut, pengendalian ekosistem gambut, pemeliharaan eksosistem gambut, serta adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.
“Terhadap isu internasional maupun nasional sekarang ini yaitu tentang perubahan iklim dan emisi karbon, karena kita ketahui bahwa gambut itu merupakan carbon stock yang sangat besar,” papar Herbimo.
RPPEG Nasional tahun 2020-2049, kata Herbimo, telah ditetapkan berdasarkan SK Kepmen LHK Nomor 246 Tahun 2020. Gubernur menetapkan RPPEG Provinsi paling lambat dua tahun sejak penetapan RPPEG Nasional. Kemudian Bupati/Wali Kota menetapkan RPPEG Kabupaten/Kota paling lambat dua tahun sejak penetapan RPPEG Provinsi.
“Kami inisiasi dulu karena ini panjang, prosesnya harus melalui diskusi dan konsultasi publik terkait gambut di Kubu Raya itu yang cakupannya sangat luas, dan merupakan lahan yang [menjadi] kehidupan sehari-hari masyarakat Kubu Raya,” beber Herbimo.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melibatkan sejumlah mitra pembangunan dalam penyusunan RPPEG, satu diantaranya ICRAF (International Center for Reseach in Agroforestry). Terkait hal itu, Koordinator ICRAF Kalimantan Barat Happy Hendrawan menjelaskan ICRAF memiliki kewajiban untuk bisa terlibat sekaligus belajar dalam proses penyusunan RPPEG di Kabupaten Kubu Raya maupun provinsi.
“Karena secara luasan Kubu Raya itu yang nomor tiga setelah Kapuas Hulu dan Ketapang, tetapi secara administrasi wilayah pemerintahan, Kubu Raya merupakan satu kabupaten yang memiliki luas areal gambutnya lebih banyak dibanding dari non gambut,” terang Happy.
Dengan demikian, sambung Happy, bagaimana tata kelola gambut bisa mendorong penghidupan masyarakatnya menjadikan Kubu Raya berada di urutan pertama. Pertanyaannya kemudian, bagaimana masyarakat sipil maupun NGO bisa terlibat dalam proses pengarusutamaan gambut menjadi orientasi tata kelola ekonomi, sosial dan lainnya dalam pembangunan di Kubu Raya.
Karena itu, jelas Happy, sejak aturan penyusunan RPPEG turun, maka pemerintah harus segera memulai penyusunan RPPEG di daerah masing-masing, mengingat proses penyusunannya akan memakan waktu yang lama. Bahkan penyusunan RPPEG di tingkat kabupaten jauh lebih sulit dibandingkan penyusunan RPPEG di tingkat provinsi.
“Karena kabupaten itu detail proses penyusunannya lebih rinci dibanding provinsi, karena kabupaten itu bisa sampai ke level desa, bagaimana di desa geografisnya, demografinya dan lain-lain, kompleksitasnya jauh lebih tinggi,” tambah Happy.
Belum lagi, bicara soal tata batas lahan gambut, mengingat hamparan gambut yang lintas kabupaten, seperti lahan gambut di Kabupaten Kubu Raya yang beririsan dengan gambut daerah tetangga.
Sementara provinsi hanya sampai di kabupaten kota, mengkompilasi data dan lainnya, kemudian disusun menjadi sebuah strategi tata kelola gambut.
“Makanya Saya bersyukur Kabupaten Kubu Raya cepat merespon aturan-aturan tentang bagaimana menata kelola gambut ke depan,” pungkas Happy.
Sebagai informasi, hutan rawa/gambut tersebar di 12 kabupaten/kota (dari 14 kabupaten/kota) yang ada di Provinsi Kalimantan Barat. Tiga kabupaten yang mempunyai hutan rawa/gambut yang terluas adalah Kabupaten Kapuas Hulu seluas 379.909,69 ha (30.42 %), terluas kedua adalah Kabupaten Ketapang yaitu 304.865.39 ha (24.41%), dan terluas ketiga adalah Kabupaten Kubu Raya, dengan luasan 282.671,35 ha (22.64 %).
Karakteristik hutan rawa/ gambut yang terluas di Kabupaten Kubu Raya adalah hutan rawa/ gambut sekunder kerapatan tinggi, yaitu seluas 89.444,03 ha. Hal ini menunjukkan bahwa potensi gambut di Kabupaten Kubu Raya sangatlah besar.