Kuala Kapuas - Terkait situasi pandemi virus corona (COVID-19) di Tanah Air, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Wabah COVID-19.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kapuas Nurani Sarji menerangkan, salah satu isi dari fatwa tersebut adalah memperbolehkan mengganti pelaksanaan shalat Jumat dengan Zuhur di rumah masing-masing.
"Berkenaan situasi Kabupaten Kapuas yang sudah masuk ke dalam zona merah yang mana hal tersebut merupakan udzhur syar'i , maka setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkan terpapar penyakit, salah satunya yaitu virus corona," ucapnya
Dirinya mengungkapkan shalat Jumat dapat diganti dengan Zuhur di rumah masing-masing, karena berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.
"Dengan kita tidak melaksanakan ibadah yang bersifat mengumpulkan banyak orang seperti shalat Jumat, Tarawih berjamaah dan ibadah lainnya, maka kita sudah menutup peluang terjadinya penularan virus secara massal," tegas Nurani Sarji.