Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mengeluarkan kebijakan untuk menggratiskan tagihan pelanggan PDAM selama tiga bulan untuk masyarakat menengah ke bawah terkait dampak wabah virus corona (COVID-19).
Hal itu disampaikan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat usai acara penandatanganan kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) di Aula Bappeda Kabupaten Kapuas, Selasa (14/4).
Bupati Ben mengatakan, pembebasan tagihan ini berlangsung selama tiga bulan terhitung April hingga Juni 2020.
"PDAM akan melaksanakan pembebasan tarif air PDAM kepada masyarakat menengah kebawah selama tiga bulan mulai dari April, Mei dan Juni 2020. Nanti pihak PDAM akan mendata masyarakat yang akan mendapat pembebasan tarif tersebut agar bisa tepat sasaran," ungkapnya.
Ia menambahkan kepada masyarakat yang dikategorikan tersebut apabila sudah terlanjur membayar pada April nantinya akan dikembalikan uangnya (refund) dengan mendatangi Kantor PDAM Kuala Kapuas.