Meulaboh - Bupati yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Barat Marhaban menghadiri Pembukaan rapat Paripurna V masa sidang ke III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Tahun 2021 dalam rangka pembahasan dan penetapan Kebijakan Umum Anggaran Perubahan (KUA-P) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) tahun anggaran 2021 yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Barat Jumat (17/9).
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Ketua DPRK Aceh Barat, Wakil Ketua DPRK, unsur Forkopimda Kabupaten Aceh Barat, anggota DPRK Aceh Barat, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat, para Asisten dan Staf Ahli Bupati Aceh Barat, para Kepala SKPK, Kabag dalam lingkup Setdakab dan Camat di lingkup Kabupaten Aceh Barat.
Dalam kesempatan tersebut, Marhaban menyampaikan bahwa Pemerintah daerah telah menyusun rancangan KUA PPAS perubahan tahun anggaran 2021 sehingga diharapkan rancangan tersebut bisa di bahas bersama DPRK Aceh Barat sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Marhaban berharap pembahasan tersebut dapat menghasilkan kesepakatan yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan guna mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh Barat.
Dalam forum tersebut, Marhaban juga memaparkan proyeksi anggaran perubahan untuk tahun 2021 ini, antara lain di sektor pendapatan yang akan diproyeksikan sebesar Rp1,304 triliun, yang mana sebelum perubahan yaitu sebesar Rp1,356 triliun.
Sementara, untuk belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp1,416 triliun, telah mengalami perubahan setelah sebelumnya sebesar Rp1,389 triliun.
Sedangkan, untuk pembiayaan daerah yang meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp111,829 miliar, yang juga mengalami perubahan dari sebelumnya yaitu sebesar Rp33,806 miliar.
Lebih lanjut, Marhaban mengatakan bahwa Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) tahun 2021 ini merupakan acuan kebijakan dalam rangka penyusunan APBK-Perubahan yang nantinya akan di bahas bersama DPRK Aceh Barat.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, Kamaruddin menyampaikan bahwa KUPA dan PPAS-P ini nantinya menjadi acuan bagi kepala SKPK dilingkup Pemkab Aceh Barat dalam menyusun RKAP-SKPD masing-masing, yang akan dituangkan dalam rancangan qanun tentang APBK-P Aceh.
Selain itu, ia berharap kepada para kepala SKPK tersebut agar dapat hadir langsung selama proses pembahasan berlangsung tanpa diwakili oleh orang lain sehingga diharapkan agenda daerah yang telah di sepakati ini dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.