Muara Enim - Penjabat Bupati Muara Enim Nasrun Umar mendukung penuh penerapan Whistleblowing System (WBS) di lingkungan Provinsi Sumatera Selatan dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, saat membuka kegiatan Webinar Whistleblowing System (WBS) Tindak Pidana Korupsi (TPK) Terintegrasi, Kamis (16/9), mengatakan bahwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KPK dengan Pemerintah Provinsi Sumsel tentang penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dilakukan pada 4 November lalu dengan penggunaan aplikasi WBS TPK Terintegrasi.
"WBS TPK Terintegrasi ini merupakan pilot project pertama di Indonesia. Dan diharapkan Pemerintah Daerah baik Provinsi, Kabupaten, Kota maupun BUMN dan Swasta serta masyarakat dapat berperan aktif dalam pemanfaatan aplikasi ini," ujar gubernur.
Pemkab Muara Enim sejalan dengan KPK dan Pemprov Sumsel yang memiliki komitmen kuat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi melalui whistleblowing system. Dikarenakan WBS TPK Terintegrasi memiliki manfaat seperti early warning system KPK, mencegah pidana korporasi, meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan, meningkatkan Good Corporate Governance (GCG) / Good Government Governance (GGG), dan meningkatkan kepercayaan stakeholder.
Sementara itu, Deputi Informasi dan Data KPK Mochamad Hadiyana mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pemprov Sumsel yang telah berkerjasama dengan KPK dalam program WBS TPK Terintegrasi dan semoga dapat dicontoh oleh Provinsi lainnya.
Dirinya berharap aplikasi ini bisa digunakan dengan sebaik-baiknya, karena selama ini bila dilihat WBS TPK Terintegrasi hanya formalitas saja. Untuk itu, kedepan bila terjadi dugaan pelanggaran korupsi untuk segera dilakukan pengaduan yang nantinya akan terkoneksi ke KPK yang akan ditangani secara profesional dan informasi pelapor akan dilindungi.
"Mohon peran serta untuk menggunakan aplikasi ini guna meningkatkan kinerja Pemerintah melalui pencegahan korupsi," pungkas Hadiyana.