Kuala Kapuas - Pemeruntah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melalui Gugus Tugas Penanganan COVID-19 melakukan karantina 11 warga berstatus Orang Dalam Pengawasan (ODP) sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.
"Saat ini sudah 11 warga berstatus ODP di karantina. Ini kita lakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Kabupaten Kapuas," kata Kepala Dinas Sosial Kapuas Budi Kurniawan, melalui keterangan tertulis Senin (13/4).
Budi mengatakan, karantina ini dilakukan selama 14 hari kedepan untuk memutus matai rantai penyebaran virus corona di Kapuas.
"Selama karantina 14 hari, kebutuhan 11 ODP ditanggung Pemkab Kapuas dan keluarga mereka juga diberikan sembako," jelas dia.
Pihaknya juga melakukan karantina bagi warga yang terindikasi mengarah kepada gejala COVID-19.
Hal ini dilakukan, tambahnya, karena karantina mandiri diragukan apakah benar dilakukan selama 14 hari di rumah, serta berpotensi menularkan di lingkungan keluarga.
"Oleh sebab itu lebih baik dikarantina dan ditangani tim medis lebih akurat, apakah itu negatif atau positif COVID-19 nanti hasilnya," ujar Budi.
Mantan Camat Bataguh itu mengatakan, tempat karantina yang disiapkan Pemkab Kapuas sangat layak dan dijamin kenyamanan bagi warga ODP dan privasinya juga dirahasiakan oleh tim medis.
"Saya berharap masyarakat yang baru datang dari wilayah zona merah COVID-19 untuk segera melaporkan diri ke Gugus Tugas agar dilakukan pemeriksaan dan dikarantina," pintanya
Hal ini, lanjut dia, untuk menghindari penyebaran virus corona, baik kepada keluarga maupun orang lain, karena Orang Tanpa Gejala (OTG) berpotensi menyebarkan virus corona.