Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) memberikan pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terhitung mulai tanggal 1-30 September mendatang.
"Di bulan September ini kita ada program pembebasan denda kepada masyarakat yang melakukan pembayaran PBB P2 di bulan ini. Misalnya pada tahun lalu atau tahun sebelumnya ada masyarakat yang belum bayar PBB P2, jika masyarakat itu membayar PBB nya dibulan September, maka dendanya dihapus dan masyarakat hanya membayar pokonya saja," kata Kepala BPPRD Kubu Raya Lugito Suharno di ruang kerjanya, Selasa (14/9).
Lugito mengharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan tersebut untuk segera melunasi tunggakan PBB sebelum 30 September 2021, karena pihaknya juga memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar pajaknya melalui Bank Kalbar, Kantor Pos, mobile banking dan Indomaret serta Alfamart terdekat, sehingga di harapkan dengan kemudahan yang ada masyarakat bisa semakin sadar untuk membayar pajak.
"Kita dalam hal ini menindaklanjuti kebijakan Bupati. Ia memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan penghapusan denda pajak. Kita harapkan masyarakat dapat memanfaatkan program ini untuk mengurus pajak PBB-P2," tuturnya.
Lugito menjelaskan, program tersebut juga sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak PBB-P2, karena selama ini banyak terjadi tunggakan pajak akibat dari keengganan masyarakat membayarkan denda pajak.
"Kita sadari bahwa, ada kalanya masyarakat kita merasa karena terkena denda bayarnya jadi banyak. Sehingga jadi enggan untuk mengurus pembayaran PBB-P2. Alhamdulillah pak bupati Muda Mahendrawan sangat bijaksana, dengan mengeluarkan program penghapusan denda dan ini akan mengurangi beban masyarakat," katanya.
Dia juga mengatakan disamping memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dengan menghapuskan denda pajak. Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor PBB-P2 di tahun 2021.
"Kita mengimbau dan mengajak seluruh warga Kubu Raya agar segera memanfaatkan program penghapusan denda pajak ini, untuk segera mengurus PBB -P2 sebelum tanggal 30 September mendatang. Ayo bayar pajak, untuk membangun Kubu Raya," ajak Lugito.