Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) membuka pendaftaran seleksi kepala Perwakilan Provinsi Jambi.
Adapun persyaratan yang harus dimiliki, selain mempunyai komitmen dan integritas tinggi dalam membenahi sektor pelayanan publik, juga harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
· Warga Negara Indonesia.
· Bertakwa kepada Tuhan Yang MahaEsa.
· Sehat jasmani dan rohani.
· Bebas dari segala bentuk narkotika dan obat-obatan terlarang.
· Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas dan memiliki reputasi yang baik.
· Berusia minimal 40 tahun dan maksimal 60 tahun per 1 November 2021.
· Kualifikasi pendidikan paling rendah adalah S-1 Hukum atau D-IV Hukum atau Sarjana atau Sarjana Terapan lain dengan bidang pendidikan lain yang memiliki keahlian dan pengalaman secara kumulatif paling kurang selama tujuh tahun dalam bidang hukum atau bidang pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik.
· Memiliki pengetahuan tentang Ombudsman dan pelayanan publik.
· Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
· Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
· Bersedia untuk tidak merangkap menjadi Pejabat Negara atau Penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus atau karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, Advokat, dan profesi lainnya (antara lain: Dokter, Akuntan, Notaris, dan/atau Pejabat Pembuat Akte Tanah).
· Bagi pelamar yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, bersedia diberhentikan sementara dari jabatan organik Pegawai Negeri Sipil apabila diterima sebagai Kepala Perwakilan.
· Aktif dan memiliki jaringan di pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media dan perguruan tinggi di masing-masing wilayah kantor Perwakilan Ombudsman.
Sebagaimana keterangan tertulis Ombudsman RI, di Jakarta, Selasa (14/9), informasi lain seputar ketentuan pendaftaran dan tahapan seleksi bisa diakses melalui laman ombudsman.go.id.