Bupati dan Forkopimda Gelar Rakor Bersama Pemuka Agama se-Banjar

Martapura - Pemerintah Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, menggelar rapat koordinasi dengan pemuka agama di Aula Mahligai Sultan Adam, Pendopo Bupati Banjar, Martapura, Rabu (8/4).

Rakor pemuka agama ini dihadiri langsung Bupati Khalilurrahman dan para Forkopimda Banjar, kepala SKPD terkait, ulama dan habaib, tokoh masyarakat, serta pengurus masjid.

Pada rakor tersebut, salah satu diantaranya membahas Surat Edaran tentang Imbauan Penyelenggaraan Ibadah di Tengah Pandemi Wabah COVID-19 di Kabupaten Banjar.

Sosialisasi Surat Edaran Bupati Banjar tersebut dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dan pencegahan, serta mengantisipasi berbagai keadaan yang mungkin terjadi sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan bagi seluruh masyarakat setempat terhadap penyebaran COVID-19.

Adapun Surat Edaran Bupati Banjar tersebut merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19, serta imbauan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 11/DP-P/MUI- KS/SR/III/2020 tanggal 26 Maret 2020 dan Imbauan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Banjar Nomor : 004/MUI-KAB.BJR/III/2020 tanggal 26 Maret 2020.

Adapun isi dari Surat Edaran Bupati Banjar tersebut untuk mengimbau kepada seluruh pengurus masjid dan segenap umat Islam di Kabupaten Banjar untuk memperhatikan dan menaati beberapa hal sebagai berikut:

1. Untuk sementara waktu setiap masjid dan segenap umat Islam di Kabupaten Banjar agar tidak menyelenggarakan shalat Jumat dan menggantikannya dengan melaksanakan shalat Zuhur di rumah masing-masing sampai dengan keadaan terjaminnya keamanan/tidak ada lagi penularan wabah COVID-19 yang akan diberitahukan secara resmi;

2. Tidak melaksanakan kegiatan ibadah/keagamaan atau merayakan hari besar keagamaan yang melibatkan orang dalam jumlah banyak dengan pertimbangan asas manfaat yang lebih baik untuk mencegah dan/atau terhindar dari potensi penularan penyakit, khususnya infeksi COVID-19;

3. Tidak keluar rumah kecuali untuk kepentingan yang mendesak dan terus meningkatkan pola hidup sehat.

4. Mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan membaca istighfar sebanyak-banyaknya, membaca burdah di rumah masing-masing, membaca amalan-amalan seperti hizib bahar, hizib nawawi, ratibul haddad, ratibul aththas dan amalan lainnya, serta memohon ampunan kepada Allah SWT agar terhindar dari berbagai musibah.