Singkawang - Pemerintah Kota Singkawang mempersiapkan dengan matang ketentuan dan standar persiapan sekolah dalam menyambut pembelajaran tatap muka (PTM).
“Setiap sekolah wajib memperhatikan standar prokol kesehatan yang ada, seperti menjaga kebersihan WC, kebersihan ruangan belajar, alat cuci tangan, penyemprotan disinfektan, memakai masker, dan cek suhu tubuh,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang, Asmadi, Kamis (9/9).
Asmadi menambahkan, terlaksananya pembelajaran tatap muka di sekolah ini pun juga harus melibatkan persetujuan dari orang tua murid. Kegiatan pembelajaran tatap muka hanya dilakukan dua hari dalam sepekan.
“Kalau ternyata orang tua murid suatu sekolah tidak menyetujui PTM, itu kita serahkan kembali kepada mereka. Karena mereka punya hak untuk memberikan perlindungan kepada anak. Anak murid yang bersangkutan akan tetap belajar di rumah secara daring. Kalau setuju, ya harus ikuti dan taati ketentuan protokol kesehatan selama PTM di sekolah,” ujarnya.
Selain PTM di sekolah, Asmadi mengungkapkan, PTM di tempat bimbingan belajar juga dapat dilakukan dengan memperhatikan standar protokol kesehatan.
“Untuk tempat les juga boleh melakukan pembelajaran tatap muka. Tentunya dengan memperhatikan ketentuan standar protokol kesehatan 5M. Jadi, kita tidak hanya mengedukasi anak terkait materi pembelajaran sekolah saja. Tenaga pengajar juga perlu mengedukasi anak-anak terkait penerapan pola hidup bersih dan sehat,” terangnya.
Ia juga menegaskan bahwa waktu istirahat sekolah ditiadakan pada pelaksanaan pembelajaran tatap muka ini. Hal ini dimaksudkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 agar tidak timbul klaster-klaster COVID-19 di lingkungan sekolah.
“Waktu istirahat di sekolah ditiadakan. Jadi, tidak ada kantin sekolah yang buka. Selesai anak-anak mengikuti PTM terbatas di sekolah, anak-anak diarahkan langsung untuk pulang ke rumah. Kita akan terus monitoring ke sekolah supaya jangan sampai lengah terhadap kemungkinan timbulnya klaster COVID-19 di sekolah.” tegasnya.
Adapun data sekolah yang diperbolehkan dan siap untuk melaksanakan PTM, antara lain Tempat Penitipan Anak (TPA) se-kota Singkawang sebanyak 40 persen, Kelompok Bermain (KB) se-kota Singkawang sebanyak 18 persen, Taman Kanak-kanak (TK) sebanyak 56 persen, Sekolah Dasar se-kota Singkawang sebanyak 86 persen, dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-kota Singkawang sebanyak 86 persen.
“Untuk TPA, sebanyak 2 sekolah dari 5 sekolah. KB sebanyak 8 sekolah dari 47 sekolah. TK sebanyak 24 sekolah dari 43 sekolah. SD sebanyak 89 sekolah dari 103 sekolah. Kemudian, SMP se-kota Singkawang sebanyak 31 sekolah dari 36 sekolah,” pungkasnya.