Palembang - Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah V memastikan pengerjaan fisik Flyover Angkatan 66/ Sekip Ujung akan dilaksanakan November 2021. Untuk mendukung program tersebut, Pemerintah Kota Palembang sudah menyiapkan dana sebesar Rp6 miliar untuk pembebasan lahan tahap kedua.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang Ahmad Bastari Yusak mengatakan, pihaknya sudah siap melakukan pembebasan lahan, bahkan dalam dua sampai tiga minggu kedepan sudah siap di lakukan.
"Kita siap untuk pembebasan lahan, tahap satu sudah. Tahap kedua sudah disiapkan Rp6 miliar, kita lihat dalam tiga pekan kedepan," ujarnya, Kamis (9/9).
Sementara itu, Kepala BBPJN Wilayah V Kiagus Syaiful Anwar mengatakan, awalnya kontrak akan dilaksanakan pada 2022, tetapi provinsi memastikan jika lahan sudah clear dan sudah bisa lelang pada Oktober nanti.
"Kalau lahan belum clear kita tidak bisa bangun, tapi pemprov memastikan lahan sudah bisa bebas di Oktober, maka akhir November groundbreaking," jelasnya.
Pembangunan Flyover Angkatan 66 ini ditujukan agar tidak ada lagi kemacetan di sekitar Basuki Rahmat, Angkatan 66 dan Sekip Ujung. Pihaknya juga mengharapkan Pemerintah Kota Palembang segera menyelesaikan porsi pembebasan lahan yang jadi tanggung jawabnya.
"Maret 2023 selesai. Seluruh panjang flyover ini 760 meter mulai dari SPBU R Soekamto - jalan simpang tiga Sekip di Basuki Rahmat, dan panjang jembatannya 660 meter," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga (PUBM) Provinsi Sumatera Selatan Darma Budhi mengatakan, jumlah persil yang harus dibebaskan ada 88 persen dibagi 71 persil provinsi dan 17 Kota Palembang dengan anggaran yang dibutuhkan Rp80 miliar diantaranya Rp56 miliar provinsi dan Rp24 miliar ditanggung kota. Saat ini provinsi sudah melaksanakan pembebasan dua tahap Rp22,5 miliar dan tahap ketiga yang terakhir Oktober nanti.
"Kota baru satu tahap, kami mendorong agar kota juga menyelesaikan agar pembangunan secepatnya. Jika tidak ada anggarannya nanti akan dibicarakan sebelum APBD-P disahkan," pungkasnya.