Batusangkar - Kejaksaan Negeri Tanah Datar melakukan pemusnahan barang bukti narkotika di halaman kantor Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Selasa (7/9).
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika sejak Januari hingga Juni 2021 imi melibatkan sebanyak 22 perkara pidana narkotika, tiga perkara pidana Kamnegtibum & TPUL, dan 6 perkara pidana Oharda dengan barang bukti berupa shabu sebanyak 283,84 gram, ganja sebanyak 993,74 gram, timbangan Digital, beberapa buah handphone, alat hisap shabu, dan barang bukti lainnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Kodim 0307 Tanah Datar, perwakilan Pengadilan Negeri Batusangkar, perwakilan Polres Tanah Datar, Asisten 3 Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Kepala Kesbangpol Kabupaten Tanah Datar, para Kasi dan Kasubbag Kejaksaan Negeri Tanah Datar, serta seluruh jaksa dan pegawai Kejaksaan Negeri Tanah Datar.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan putusan perkara narkotika maupun perkara lainnya yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika oleh Kejaksaan Negeri Tanah Datar merupakan bukti keseriusan penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Tanah Datar dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar untuk melakukan penindakan serta pencegahan penyalahgunaan dan peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Tanah Datar.
Diharapkan dengan dilakukannya kegiatan ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum dan mencegah terjadinya kasus penyalahgunaan narkotika lainnya di Kabupaten Tanah Datar.