Singkawang – Pemerintah Kota Singkawang bersama Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Singkawang menandatangani perjanjian kerjasama penyelenggaraan pelayanan publik Sarana Layanan Pengadilan Menyentuh Masyarakat (SAYAP EMAS) di Balairung Kantor Wali Kota, Jumat (3/9).
Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie menyambut baik inovasi pelayanan publik yang dihadirkan oleh Pengadilan Negeri Singkawang. Baginya, kehadiran SAYAP EMAS menjadi solusi yang mempermudah masyarakat untuk memperoleh akses dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hukum.
“SAYAP EMAS ini merupakan terobosan luar biasa yang dihadirkan oleh Pengadilan Negeri Singkawang. Tentunya, perlu didukung penuh dengan momen penandatanganan kesepakatan bersama ini. Kerjasama ini menjadi kesempatan dan wadah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum baik bagi Pemerintah maupun masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Kota Singkawang Hasanudin mengatakan, layanan SAYAP EMAS dihadirkan untuk memberikan kualitas layanan Pengadilan Negeri Singkawang kepada masyarakat. Pelayanan yang akan diberikan akan memperluas akses masyarakat kepada Pengadilan Negeri dengan lebih cepat, mudah dan sederhana.
Ia mengatakan, llayanan SAYAP EMAS sudah dihadirkan sejak awal tahun 2021. Terdapat 10 layanan pada layanan SAYAP EMAS yang sudah berjalan. Untuk mengoptimalkan layanan SAYAP EMAS ini, nantinya akan dilakukan sosialisasi pembukaan perkara pemohonan dan persidangan di kelurahan se-Kota Singkawang.
“Dengan adanya kerjasama ini menegaskan bahwa layanan yang akan diberikan Pengadilan Negeri Singkawang bisa lebih intens untuk turun ke bawah dan memberikan layanan mendatangi masyarakat tersebut. Untuk layanan lainnya sudah berjalan, seperti customer service SAYAP EMAS, menjemput dan mendatangi pengguna. Layanan ini akan diprioritaskan untuk kaum lansia, disabilitas, dan wanita," pungkas Hasanudin.