Singkawang – Pemerintah Kota Singkawang melakukan perjanjian kerjasama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha Negara (TUN).
PKS ditandangani Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie bersama Kepala Kejaksaan Negeri, Edwin Kalampangan di Balairung kantor Wali Kota Wali Kota, Jumat (3/9).
Pada 26 Februari 2021, Kejari Singkawang telah menjalin kerjasama dengan Pemerintah kota Singkawang sebagai Jaksa Pengacara Negara melalui Badan Hukum yang tandai dengan MoU dan Perjanjian Kerjasama.
Tjhai Chui Mie mengapresiasi bentuk kesepakatan bersama yang dilakukan untuk membantu Pemerintah Kota Singkawang mengatasi permasalahan hukum. Ia mengatakan melalui kerjasama yang dibangun, sejauh ini Pemerintah Kota Singkawang sangat terbantu dalam persoalan aset.
“Dengan bantuan kerjasama dari Kejaksaan Negeri Singkawang, sedikit demi sedikit persoalan aset kita mulai terselesaikan dengan baik. Mudah-mudahan, kerjasama ini bisa terus dilakukan sesuai dengan kebutuhan Pemkot Singkawang untuk mewujudkan Singkawang Hebat," ujar Tjhai Chui Mie.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang Edwin Kalampangan mengatakan, pihaknya siap membantu dan mendukung Pemerintah Kota Singkawang dengan memberikan bantuan hukum sebagai bentuk pelayanan.
“Kejaksanaan Negeri Singkawang akan membantu Pemerintah Kota SIngkawang untuk melakukan inventarisasi aset-aset. Selain itu, terkait kinerja Pemerintah Kota Singkawang untuk memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), salah satunya adalah dengan pengelolaan asset Pemerintah yang baik dan lengkap. Pengelolaan aset dan inventarisir yang baik akan melindungi kekayaan, sehingga terdata dengan baik,” pungkas Edwin.