Palembang - Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Palembang saat ini sudah memasuki tahap ketiga. Hingga Agustus, tercatat sudah ada 6.000 UMKM di Palembang yang mengajukan bantuan ke Kementerian Koperasi dan UKM.
Kepala Dinas Koperasi Kota Palembang, Ana Heryana mengatakan, bantuan ini diberikan untuk membantu UMKM yang terdampak pandemi.
"Sampai 12 Agustus sudah 6.000 UMKM yang mengajukan usahanya ke Dinas Koperasi dan UMKM untuk tahap ketiga ini. Sekarang kita menginput data UMKM ini dan dikirimkan ke Kementerian Koperasi dan UMKM. Karena, yang menentukan apakah UMKM tersebut menerima bantuan atau tidak dari pusat,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Ana Heryana.
Adaapun syarat pendaftaran, UMKM arus menyertakan foto kopi KK, KTP, dan Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan.
"Berkasnya dikirim ke kantor lurah atau camat,” kata Anna.
Ia menyebutkan, tahun ini penerima BPUM akan menerima bantuan sebesar Rp1,2 juta.
"Kalau tahun lalu Rp 2,4 juta," ujarnya.
Untuk tahun lalu, lanjut Anna, di Kota Palembang ada 58.321 UMKM yang menerima BPUM.
"Semoga saja tahun ini penerima BPUM di Palembang juga banyak," pungkasnya