Pasuruan - Pemerintah Kabupaten Pasuruan kembali memberikan bantuan sosial tunas (BST) termin kedua kepada 5.286 KPM terdampak Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan Anang Saiful Wijaya kepada tiga orang penerima di Gedung Segoropuro, Kamis (2/9) pagi.
Menurut Anang, bantuan yang diberikan adalah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp200.000 yang diberikan kepada setiap KPM dari sektor-sektor paling terdampak PPKM Darurat. Dengan rincian 2442 KPM dari sektor usaha mikro dan usaha kecil, 2609 KPM dari sektor ketenagakerjaan, 186 KPM dari sektor perdagangan dan perindustrian, serta 49 KPM dari sektor pariwisata.
Dijelaskannya, BST yang diberikan kepada ribuan KPM ini dianggarkan dari BTT atau bantuan tidak terduga APBD Kabupaten Pasuruan tahun 2021 dengan total mencapai Rp 1.057.200.000.