Pelaihari - Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Tanah Laut yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), Polres Tanah Laut, Kodim 1009 Tanah Laut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan melakukan sosialisasi Instruksi Bupati Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Aparatur dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP dan Damkar Tala, Muhammad Fadli dengan menyisir jalanan Kelurahan Sarang Halang pada Rabu (1/9) malam.
Sebanyak 15 orang kedapatan tidak memakai masker atau melakukan kerumunan di angkringan dan warung kopi, kemudian mereka langsung diarahkan untuk didata dan mendapatkan pemeriksaan tes Swab PCR.
“Kegiatan malam ini arahnya ke Kelurahan Sarang Halang, ada tiga warung tadi kita lihat pengunjungnya tidak menggunakan masker langsung kita swab di tempat,” kata Fadli
Fadli menjelaskan bahwa sosialisasi ini dilakukan untuk menekan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Tanah Laut.
Ia juga berharap masyarakat mendukung upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran COVID-19 dengan terus mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas agar pandemi dapat segera berakhir.
“Kegiatan sosialisasi PPKM ini sebagai upaya kita memutus mata rantai penyebaran COVID-19, kami mengharapkan timbul kesadaran dari setiap masyarakat untuk menjaga agar tidak berkerumun dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat," pungkasnya.