Baturaja - Plh Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Edward Candra menghadiri penutupan Rapat Paripurna DPRD OKU tentang Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten OKU Tahun 2021-2026, Senin (30/8).
Rapat Paripurna Ke-XII DPRD Kabupaten OKU Masa Persidangan Ke-3 Tahun Sidang 2021 dibuka oleh Ketua DPRD OKU Marjito Bachri dan bersifat umum
Rapat Paripurna DPRD OKU dilanjutkan dengan penyampaian akhir fraksi-fraksi yang diserahkan kepada Plh Bupati Edward Candra.
Penandatanganan Keputusan DPRD OKU tentang Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kab OKU terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kab OKU Tahun 2021-2026 dilakukan oleh Ketua DPRD OKU Marjito Bachri disaksikan Plh Bupati OKU Edward Chandra, dan Forkopimda.
Edward Chandra, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada dewan yang yang telah membahas dan meneliti serta mengambil kesimpulan dan keputusan terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) OKU Tahun 2021-2026.
"Dengan disetujuinya Rancangan Peraturan daerah tentang RPJMD Kabupaten OKU Tahun 2021-2026, maka selanjutnya akan ditetapkan dengan peraturan daerah dan diundangkan dalam lembaran daerah," ujarnya.
Sebagai informasi, Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten OKU Tahun 2021-2026 yang telah mendapat persetujuan bersama tersebut harus disampaikan terlebih dahulu kepada Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru sebagai wakil pemerintah pusat untuk dievaluasi guna menguji kesesuaian dengan RPJMD OKU.
Apabila RPJMD tersebut telah ditetapkan dan diundangkan, maka Pemkab OKU telah mempunyai dokumen perencanaan yang merupakaan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, setrategi, arah kebijakan, pembanganan daerah dan keuangan daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun kedepan.