Madiun - Perjalanan menggunakan moda transportasi darat diperketat. Salah satunya, calon penumpang harus bisa menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama. Tak hanya itu, para calon penumpang juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif swab test PCR dengan pengambilan sampel maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau rapid test maksimal 1×24 jam.
Hal tersebut seperti yang disampaikan Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) Terminal Purboyo Madiun Suyatno. Ia juga mengatakan, sejauh ini pengecekan surat kelengkapan calon penumpang masih dilakukan secara manual.
‘’Ada wacana nanti pakai aplikasi PeduliLindungi. Ini masih menunggu petunjuk Ditjen Perhubungan Darat,’’ kata Suyatno.
Tak hanya itu, para penumpang juga wajib mengenakan masker dobel dengan benar, yakni menutupi hidung dan mulut. Selama perjalanan juga tidak diperbolehkan berbicara searah maupun dua arah dengan penumpang lain.
Terkait kapasitas penumpang yang ada dalam bus, Suyatno mengatakan kapasitas juga mengalami pembatasan.
‘’Kapasitas bus juga dibatasi maksimal 70 persen,’’ pungkasnya.