Palembang - Pembahasan kerjasama Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang berlokasi di Karyajaya Keramasan Palembang kembali dilanjutkan dengan dihadiri langsung oleh Deputi Bidang Kedaulatan Maritim dan Energi Basilio Dias Araujo.
"Palembang ini merupakan 1 dari 12 kota yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2018, tentang percepatan pengelolahan sampah menjadi energi listrik ramah lingkungan," kata Basilio di Rumah Dinas Walikota, Jumat (27/8).
Dijelaskannya, kehadiranya tersebut juga bertujuan dalam menyelesaikan terkait perjanjian kerjasama Kota Palembang dengan pihak investor yang telah ditandatangani pada tahun 2018 lalu.
"Di Palembang ini perjanjiannya sudah ditandatangani pada tahun 2018, karena ada perubahan Perpres yang lama menjadi Perpres yang ke-35, sehingga perlu diadakan penyesuaian," jelasnya.
"Sejak tahun 2018 hingga sekarang dicoba diadakan perubahan atau Adendum perjanjian 2018, dan karena adanya pandemi COVID-19, maka perjanjian Adendum itu agak tersendat," tambahnya.
Masih dikatakannya, selain membahas terkait PSEL di Karya Jaya Keramasan, pihaknya juga telah meminta kepada pemenang lelang untuk dapat juga sekligus menyelesaikan permasalahan di TPA Sukawinatan.
"Pekan depan pada Jumat, kami akan membahas lagi beberapa hal yang belum selesai, karena memang perwakilan dari Perusahaan ini memerlukan kesepakatan dari kantor pusatnya di China," tuturnya.
Sementara itu, Wali Kota Palembang Harnojoyo membenarkan terkait pembahasan tentang Adindum, kerjasama dengan pihak ketiga yang dipimpin langsung oleh Deputi terkait Incenerator di TPA Karya Jaya Kramasan.
"Saat ini kita sedang pembahasan. Mudah-mudahan proyek insenator di Palembang ini segera dapat dilaksanakan," kata Harnojoyo.
"Target kita pastinya secepatnya, karena diharapkan nanti proyek insenator di Palembang pada 2023 sudah jalan, yakni dengan kapasitas 1.000 ton," pungkasnya.