Kota Pekalongan - Tim Koordinasi Penegakan Perda dan Perkada Kota Pekalongan yang terdiri dari lintas instansi baik Satpol PP, TNI Kodim 0710/Pekalongan, jajaran kepolisian dari Polres Pekalongan Kota dan Dinas Perhubungan segera melakukan penertiban/pembongkaran paksa reklame-reklame permanen tak berizin (ilegal) dan melanggar izin di sepanjang Jalan Dr Sutomo, Kecamatan Pekalongan Timur.
Kasatpol PP Kota Pekalongan Sri Budi Santoso mengungkapkan bahwa keberadaan reklame-reklame permanen ilegal tersebut telah melanggar ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame. Dimana, reklame itu ilegal (tidak memiliki izin/izinnya sudah kedaluwarsa), kondisinya tidak terawat (terbengkalai, rusak, dan membahayakan keselamatan publik) dan tidak membayar pajak.
“Keberadaan reklame tersebut melanggar ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame dimana reklame-reklame permanen ilegal di sepanjang jalan Dr Sutomo beberapa diantaranya tidak memiliki izin, sebagian juga sudah dalam kondisi tidak terawat (rusak, terbengkalai) sehingga membahayakan keselamatan masyarakat apabila sewaktu-waktu reklame itu jatuh atau roboh. Oleh karena itu, dari tim sudah melakukan rapat koordinasi dalam rangka tindaklanjut rencana eksekusi penertiban atau pembongkaran paksa reklame-reklame permanen ilegal yang ada di Jalan Dr Sutomo tersebut,” terang SBS, sapaan akrabnya, Jumat (27/8).
Menurut SBS, pembongkaran reklame permanen ilegal itu terpaksa dilakukan karena sebelumnya dari tim koordinasi penegakkan Perda dan Perkada Kota Pekalongan telah mengirimkan surat perintah bongkar kepada para pemilik reklame tersebut agar membongkar secara mandiri reklame yang tidak berizin tersebut.
Disampaikan SBS, dari 12 pemilik reklame yang dikirimkan surat perintah bongkar mandiri,baru 1 yang menanggapi dan bersedia memindahkan serta membongkar sendiri, sementara yang lainnya tidak memberikan tanggapan dan sudah melewati batas waktu 7 hari, sehingga tim segera mematangkan koordinasi agar pada pembongkaran paksa tersebut tidak mengganggu lalu lintas dan pengguna jalan. Pasalnya, letak reklame-reklame permanen ilegal tersebut berada di median jalan.
“Tujuan penertiban reklame permanen ilegal ini adalah dalam rangka meningkatkan kepatuhan para penyelenggara reklame terhadap ketentuan hukum yang berlaku, mendorong iklim investasi kaitannya usaha di bidang reklame agar terjadi persamaan persepsi,serta meningkatkan PAD karena setelah berizin mereka akan membayar pajak reklame,” tutur SBS.
SBS menyebutkan, adapun ketentuan pemasangan reklame yang diizinkan diantaranya reklame tersebut wajib berizin, membayar retribusi atau pajak reklame ke Badan Keuangan Daerah (BKD). Pihaknya menegaskan, tim koordinasi penegakkan Perda dan Perkada Kota Pekalongan akan melakukan penertiban/pembongkaran paksa reklame permanen ilegal di Jalan Dr Sutomo dalam waktu dekat atau sekitar 2-3 pekan ke depan, usai tim melakukan survei untuk mengatur teknis pelaksanaan pembongkaran paksa agar bisa berjalan dengan lancar dan tidak mengganggu keamanan jaringan listrik yang ada.
“Untuk titik-titik penertiban reklame permanen ilegal di Jalan Dr Sutomo akan dimulai dari Jembatan Kalibanger ke Timur sampai perbatasan dengan Kabupaten Batang. Reklame permanen ilegal yang sudah terdata di kami ada sekitar 13 buah reklame akan kami lakukan pembongkaran paksa. Sehingga, kami berharap ke depannya, para penyelenggara reklame bisa mematuhi ketentuan yang berlaku baik menyangkut izin maupun pembayaran pajak reklamenya,” pungkaa SBS.