Singkawang – Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat Rospita Vici Paulyn menilai Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Singkawang sebagai PPID utama sudah melaksanakan tugasnya dengan baik, sehingga PPID setempat berada di zona hijau.
Hal itu disampaikan Ketua KI pada pertemuan visitasi dan monev penilaian badan publik di Dinas Kominfo Kota Singkawang, Rabu (25/8).
Rospita mengatakan, PPID Kota Singkawang terbilang informatif. Ia berharap kinerja PPID utama kota Singkawang bisa dipertahankan dan mengalami peningkatan pelayanan publik ke arah yang semakin berkualitas.
“Saya lihat PPID kota Singkawang sudah berada di zona hijau, yang artinya sudah informatif. Kemudian yang menjadi nilai tambah, PPID utama kota Singkawang juga melakukan pendampingan kepada PPID pelaksana. Inilah upaya yang sangat saya apresiasi karena PPID utama Pemerintah kota Singkawang itu harus memberikan dorongan dan pendampingan bagi institusi lain, seperti BUMD, PDAM, DPRD, KPU dan Bawaslu,” katanya.
Ia mengungkapkan, ada tiga hal yang menjadi pembahasan pada visitasi Komite Informasi Kalimantan Barat ini, yaitu komitmen, koordinasi, dan inovasi yang telah dilakukan PPID Kota Singkawang.
“Komitmen pimpinan ini yang paling utama. Yang kedua adalah koordinasi dimana ada kewajiban untuk menganggarkan kerja-kerja PPID di semua badan publik supaya bisa bekerja dengan maksimal. Dan yang tidak kalah penting adalah implementasi inovasi supaya masyarakat bisa mendapatkan informasi ini dengan mudah, murah dan berkualitas. Ketiga hal ini menjadi poin utama pembahasan dan penilaian terkait keterbukaan informasi suatu PPID kabupaten/kota," ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Singkawang Istri Handayani menyambut baik visitasi Komisi Informasi Kalimantan Barat, dimana saran dan masukan yang diberikan dapat mengoptimalisasi fungsi dan kinerja PPID utama Pemkot Singkawang.
“Mudah-mudahan, dalam setiap visitasi Komisi Informasi Kalimantan Barat, fungsi dan kinerja PPID utama Pemerintah kota Singkawang semakin baik. Untuk itu, kami akan terus berupaya untuk memberikan yang terbaik terkait pelayanan publik melalui keterbukaan informasi ini,” ungkapnya.
Komisi Informasi juga memberikan beberapa saran dan masukan kepada PPID utama Pemerintah kota Singkawang. Dalam hal ini, Istri Handayani mengatakan, PPID utama Pemerintah kota Singkawang akan segera menindaklanjutinya.
“Kami juga menerima saran untuk efisiensi pembinaan kepada PPID pelaksana Pemerintah Kota Singkawang, dimana perlu dibentuk akun WAG yang melibatkan beberapa anggota dari PPID utama dan PPID pelaksana beserta anggota Komisi Informasi Kalimantan Barat,” kata Istri.
Kemudian, tutupnya, Komisi Informasi Kalimantan Barat juga berkenan menjadi salah satu tim verifikasi di dalam menetapkan daftar informasi publik yang dikecualikan.