Martapura - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) yang diikuti oleh beberapa pihak Kecamatan, diantaranya perwakilan Kecamatan Aluh-Aluh, Sungai Tabuk, Gambut, Aranio, Karang Intan, Martapura Barat dan Kecamatan Martapura di Aula Disperindag, Rabu (25/8).
Kepala Disperindag Kabupaten Banjar I Gusti Made Suryawati menyampaikan, tujuan dilaksanakannya Rakor hari ini merupakan bentuk koordinasi dengan Kecamatan di Kabupaten Banjar mengenai data calon penerima kartu kendali LPG 3 Kg. Dimana sebelumnya telah dilakukan Pilot Project Kartu Kendali LPG 3 Kg pada Kecamatan Martapura di 7 Kelurahan.
“Sesuai Surat Sekda Kabupaten Banjar per-tanggal 26 Juli 2021, diminta kepada semua kecamatan agar menyerahkan data calon penerima kartu kendali LPG 3 Kg sesuai ketentuan yang berlaku, sampai saat ini data yang diserahkan masih belum maksimal,” ungkap Kadis Perindag.
Oleh karena itu, Kadis Perindag mengharapkan dengan rakor ini, semua Kecamatan dapat menindaklanjuti dengan melakukan pendataan dan mengirimkan data yang dimaksud. Pihak Kecamatan dalam rangka pendataan juga dipersilahkan melakukan pertemuan atau Musyawarah Desa agar data yang diserahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yaitu pada masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM dan nelayan, dimana data calon penerima kartu kendali diserahkan paling lambat pada tanggal 1 September 2021,” jelas Made.
Sementara itu pada kesempatan berbeda, Bupati Banjar Saidi Mansyur mengatakan, menyambut baik dengan adanya rakor bersama Kecamatan guna menyamakan persepsi penerima kartu kendali LPG 3 Kg sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Kita berharap program ini dapat memberi manfaat dengan tepat sasaran, tepat harga dan menyasar pada seluruh Kelurahan Desa se-Kabupaten Banjar, sehingga tidak ada lagi kasus kelangkaan maupun lonjakan harga LPG 3 Kg bersubsidi,” terang Saidi Mansyur.
Bupati Banjar menyampaikan sebagaimana data, menargetkan ada sekitar 70 ribu kartu kendali LPG 3 Kg untuk penerima manfaat, yang mana kartu kendali ini akan berlaku satu tahun dari tanggal diterbitkan.
Rakor tersebut, dilaksanakan dari tanggal 25-26 Agustus, dengan menyesuaikan protokol kesehatan yang diikuti 20 perwakilan kecamatan se-Kabupaten Banjar.