Martapura - DPRD Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Bupati Banjar terhadap Raperda Kabupaten Banjar tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 di Ruang Paripurna DPRD Banjar, Kamis (26/8).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Banjar M. Rofiqi didampingi Wakil Ketua Ahmad Rizani Anshari. Sementara pihak eksekutif dihadiri Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Alhabsyie beserta SKPD dan Forkopimda Banjar.
Dalam penyampaian Bupati Banjar terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Banjar tahun 2021 yang dibacakan Wakil Bupati Banjar menjelaskan, hal yang mendasari perubahan APBD disebabkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD sebelumnya. Hal ini dapat terjadi pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula ditetapkan dalam Kebijakan Umum APBD (KUA). Selain itu, juga terdapat saldo anggaran lebih dari tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan.
”Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2021 yang diajukan ini merupakan perwujudan dari perubahan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2021, yang dijabarkan dalam perubahan KUA serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD tanggal 16 Agustus 2021,” jelasnya.
Ditambahkannya, perubahan APBD 2021 ditandai dengan turunnya target pendapatan transfer prediksi penerimaan pembiayaan serta kewajiban untuk menyediakan belanja penanganan COVID-19 .
”Pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat sekitar Rp22 miliar berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK/ 17.PMK07/2021. Pengurangan target penerimaan SILpa tahun anggaran 2020 sekitar Rp74 miliar. Kewajiban penyediaan dana penanganan COVID-19 sebesar 8 persen dari total dana DAU sekitar Rp52 miliar," pungkasnya.