Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, memperbolehkan kepalad desa menggunakan dana desa yang semula untuk pembangunan fisik dialihkan ke penanganan dan pencegahan Coronavirus Disease (COVID-19) melalui pendampingan Inspektorat setempat.
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan, dirinya telah mengizinkan kepada setiap kepala desa untuk mengalihkan anggaran fisik menjadi anggaran untuk penanganan wabah COVID-19 yang saat ini tengah merebak.
"Kita sudah mendorong dan meminta seluruh desa membentuk Relawan Desa Cegah COVID-19. Sebab, jika desa telah membentuk relawan, itu akan memudahkan proses perubahan anggaran dana desa, yang dimana anggaran pembangunan fisik boleh untuk dibatalkan," ungkap Bupati Muda saat ditemui di kediamannya Jalan Tanjungsari, Kota Pontianak, Sabtu (4/4).
Orang nomor satu di Kubu Raya itu menjelaskan, Desa Tanggap COVID-19 yang ditindaklanjuti dengan pembentukan Relawan Desa Cegah COVID-19 merupakan langkah penting dalam mencegah penyebaran virus corona.
"Kalau desa bergerak akan lebih terukur dan cepat. Di mana RT dan RW-nya juga bergerak. Informasi warga datang dan keluar, pergerakan warga, dan juga cara mengimbau masyarakatnya bersama babinsa dan babinkamtibmas akan jauh lebih maksimal dalam membentengi warga desa masing-masing," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Kubu Raya Jakariansyah mengatakan, pihaknya akan memaksimalkan pendampingan kepada para kades dalam penggunaan dana desa untuk penanganan dan pencegahan COVID-19.
"Seperti kita ketahui, pemerintah desa diperbolehkan untuk menggunakan dana desa untuk pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di desanya masing-masing. Untuk itu, kita akan melakukan pendampingan maksimal kepada kades agar dana desa yang digunakan untuk penanganan COVID-19 ini bisa terarah dan bisa dipertanggung jawabkan," ungkap Kepala Inspektorat Kabupaten Kubu Raya Jakariansyah.
Dia menuturkan, pendampingan yang dilakukan oleh Inspektorat Kubu Raya dalam review Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBDes) untuk desa yang belum melakukan perubahan terhadap APBDES-nya.
"Namun bagi desa yang sudah menetapkannya, maka kita membuka ruang bagi desa untuk review perubahan dan pendampingan pelaksanaannya agar tepat sasaran," tuturnya.
Jakariansyah menambahkan, pihaknya juga sudah membentuk tim review yang saat ini sudah dan akan terus bekerja untuk melayani konsultasi dari pemerintah desa.
"Kemudian, Pak Bupati juga sudah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 412.210664/DPMD-D kepada desa terkait acuan penggunaan APBDesa untuk penanganan COVID-19. Jika masih ada hal yang rancu atau keragu-raguan dari pemdes terkait arahan itu, maka kita selaku Inspektorat akan membetikan bimbingan agar pemdes tidak salah langkah," jelasnya.