Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat secara resmi melarang warga asal wilayah setempat yang saat ini sedang berada di perantauan untuk mudik ke kampung halamannya, begitu juga bagi warga yang ingin mengunjungi sanak saudaranya di luar daerah.
Imbauan ini ditekankan melalui Surat Edaran Bupati Kubu Raya Nomor 140/0670/DPMD-C/2020 tentang Langkah-langkah Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
Langkah ini dilakukan guna menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 440/0863/Kesra-B tanggal 17 Maret tentang Kejadian Luar Biasa (KLB)/ Tanggap Darurat Coronavirus 2019 (COVID-19), Surat Keputusan Bupati Kubu Raya Nomor 318/BPBD/2020 tentang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona dan Surat Edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Penanganan Percepatan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan Pemerintah Daerah.
Dalam Surat Edaran tertanggal 3 April 2020 ini, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menginstruksikan seluruh Kepala Desa, Kepala Dusun, Ketua RW dan Ketua RT Pdi Kabupeten termuda di Kalbar itu segera konfirmasi warga terkait data keluarganya yang akan mudik ke Kubu Raya dan segera mensosialisasikan dan mengimbau masyarakat agar tidak mudik guna menghindari penyebaran COVID-19.
"Saya instruksikan kepada seluruh kepala desa, kepala dusun, ketua RW dan ketua RT di wilayah masing-masing desa untuk segera melakukan pendataan dengan menghubungi semua warga di lingkungannya masing-masing dan mengonfirmasi terkait ada tidaknya rencana anggota keluarga atau tamu yang akan mudik pulang kampung atau sebagai tamu dalam waktu dekat saat ini karena libur kerja dan menjelang Ramadhan atau Lebaran, baik dari dalam maupun luar negeri dengan meminta data identitas nama, domisili (daerah asal) dan nomor telepon (warga dan keluarga atau tamu yang datang dan mudik ke desa)," ungkap Bupati Kubu Raya Muda Mehendrawan saat ditemui di kediamannya Jalan Tanjungsari, Kota Pontianak, Sabtu (4/4).
Bupati menambahkan, warga pendatang dari luar wilayah Kubu Raya serta yang pulang atau datang dari luar wilayah juga diminta untuk mengisi kuisioner yang telah disiapkan, mulai dari identitas diri, lama tinggal, rumah yang dikunjungi dan lainnya, yang mana hasil pendataan tersebut kemudian dilaporkan ke kepala desa.
Bupati menambahkan, sedangkan bagi masyarakat Kubu Raya yang sudah telanjur mudik untuk melakukan isolasi mandiri sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai dengan protokol kesehatan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan.
"Saya juga meminta para kepala desa memberikan arahan secara berjenjang kepada kepala dusun, ketua RW, ketua RT dan masyarakat di wilayah masing-masing terkait dengan pelaksanaan SE tersebut guna menghindari stigma negatif yang berlebihan terhadap pemudik dan warga kami juga imbau agar menghindari kontak erat dengan dengan warga pendatang dari luar Kubu Raya sebelum berakhir masa 14 hari karantina," pintanya.
Bupati Muda juga meninstruksikan agar surat edaran ini segera dilaksanakan mulai Minggu, 5 April 2020 sampai dengan Kamis, 9 April 2020. Selanjutnya pendataan dikonfirmasi secara berkelanjutan dan setiap desa ada perkembangan untuk merekap setiap akhir pekan.
"Jika ada perkembangan di setiap desa, saya minta untuk segera menyampaikannya ke camat dan ke Sekretariat Posko COVID-19. Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Puskesmas juga saya minta sesegera mungkin melakukan penanganan setelah menerima laporan dari kepala dusun atau ketua RT, selain itu camat diminta terus berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam) untuk melaporkan secara tertulis warga pendatang dari luar dan datang ke Kubu Raya," pungkas Bupati Muda.