Garut - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyiapkan tim dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Garut untuk memeriksa penerapan protokol kesehatan (prokes) di tempat wisata saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 yang membolehkan tempat wisata dibuka secara terbatas.
"Di PPKM Level 2 kami perbolehkan membuka kawasan wisata, tapi kawasan wisata itu nanti diperiksa dulu supaya nanti tidak buka tutup, buka tutuplah, dan tidak menjadi klaster baru," kata Bupati Garut Rudy Gunawan, Kamis (26/8).
Ia menuturkan unsur pimpinan daerah sudah melaksanakan rapat koordinasi terbatas untuk melaksanakan penanganan dan pencegahan wabah COVID-19 di tengah penerapan PPKM Level 2 yang membolehkan objek wisata dan fasilitas umum dibuka.
Meski objek wisata dibuka, kata dia, tetap ada aturan yang harus dipatuhi oleh pengelola wisata yaitu menyiapkan petugas prokes khusus untuk menegakkan prokes di lingkungan wisata, dan aturan lainnya.
"Kami mempersilakan pembukaan kawasan wisata, nanti protokol kesehatannya akan diperiksa oleh Tim Satgas dan dinas teknis yang terkait," katanya.
Ia menambahkan pengelola wisata harus mempunyai Kawasan Patuh Prokes (KPP) untuk memantau penerapan prokes di lokasi wisata.
"Kawasan patuh prokesnya harus dibuat dulu," katanya.
Direktur PT Asri Indah Lestari (AIL) pengelola Taman Wisata Alam Gunung Papandayan Tri Persada menyatakan siap mengikuti berbagai aturan yang dianjurkan pemerintah untuk mencegah penularan dan memutus rantai penyebaran wabah COVID-19 di tempat wisata.
Ia menyampaikan setiap wisatawan yang hendak berwisata ke TWA Gunung Papandayan akan terlebih dahulu diperiksa kondisi kesehatannya seperti suhu tubuh, dan tidak berkerumun, kemudian diminta menunjukkan sertifikat sudah divaksinasi.
"Kesiapan kami sesuai dengan arahan dari pemerintah saja. Yang masuk ke kawasan kami wajib dicek untuk sertifikat vaksinnya minimal sekali (vaksin pertama)," katanya.