Garut - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 30 Agustus 2021. Kabar gembira untuk Kabupaten Garut yang berhasil turun menjadi PPKM Level 2.
Hal ini tercantum dalam Instruk Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali. Kabupaten Garut sendiri berada di Level 2 pada masa PPKM bersama tiga kabupaten lain di Jawa Barat yakni Kabupaten Tasikmalaya, Majalengka, dan Subang.
Menindaklanjuti hal tersebut, khusus untuk lingkungan perkantoran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menerbitkan Instruksi Bupati Garut Nomor 443.2/2613/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran COVID-19 Melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di lingkungan Pemkab Garut.
Dalam Instruksi tersebut, kegiatan perkantoran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Garut dan pegawai di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diberlakukan sistem Work From Home (WFH) 50 persen dan Work From Office (WFO) 50 persen. Setiap ASN dan pegawai BUMD yang melakukan WFH, tetap harus mengikuti kegiatan apel, rapat, dan kegiatan lainnya yang dilaksanakan secara digital.