Kediri - Pemerintah Kota Kediri terus berupaya memberikan kemudahan pelayanan bagi warganya termasuk bagi penyandang disabilitas, salah satunya dengan memberikan akses dalam kepengurusan administrasi kependudukan.
Murdiantoro (40), salah satu warga yang tinggal di Kelurahan Ngampel ini belum memiliki identitas kependudukan.
Menurut Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Sosial Kelurahan Ngampel keterangan Imam Muhni bahwa yang bersangkutan belum bisa untuk mengurus adminduk.
“Status kependudukan dari wilayah tempat tinggal sebelumnya sudah dicabut dan belum mengurus kepindahan adminduk di kota Kediri,” ungkap Imam, Minggu (22/8).
“Karena belum memiliki adminduk kota Kediri yang bersangkutan tidak masuk dalam DTKS dan belum bisa diajukan untuk menerima bantuan bantuan sosial dari Pemerintah Kota Kediri," imbuhnya.
Menyikapi hal ini, Imam bersama dengan Ketua LPMK Kelurahan Ngampel Heri Nurdiantoro melakukan komunikasi dengan Murdiantoro. Ia mengatakan, Murdianto telah memantapkan dirinya untuk menjadi warga Kota Kediri. Atas dasar hal tersebut akhirnya TRC bersama LPMK kelurahan Ngampel berinisitaif untuk membantu kepengurusan dokumen adminduk ke Dispendukcapil Kota Kediri.
“Alhamdulillah atas kebijakan yang pro disabilitas di dispendukcapil kota Kediri mas Murdi telah diterbitkan KTP dan KK kota Kediri pada Jumat (6/8) untuk KTP dan Senin (9/8) untuk KK, kemudian pada Jumat (20/8) kemarin dokumen telah diserahkan,” ucap Heri.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri Samsul Bahri membenarkan hal tersebut. Menurut pihaknya Dispendukcapil dengan sepenuh hati melakukan pelayanan ramah disabilitas.
“Setiap warga negara punya hak yang sama, termasuk dalam kepengurusan administrasi kependudukan, jadi jika karena suatu kondisi yang bersangkutan tidak bisa mengurus langsung, maka kami akan memberikan kemudahan kepengurusan bekerja sama dengan elemen terkait di tingkat kelurahan dan kecamatan,” terang Samsul Bahri.
Disamping itu, Samsul mengatakan bahwa pihaknya juga telah menyediakan jalur khusus pelayanan bagi disabilitas dalam kepengurusan adminduk.
"Ada jalur khusus disabilitas, jadi untuk masyarakat umum sendiri, bagi penyandang disabilitas sendiri, jadi pelayanan dapat lebih cepat," pungkasnya.