Natuna - Masyarakat diminta untuk mewaspadai pinjaman online (pinjol) ilegal, apalagi di tengah situasi sulit pandemi COVID-19.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam acara Webinar HLM dengan tema "Pemberantasan Kejahatan Pinjaman Online" yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jumat (20/8).
Johnny menambahkan, dirinya memberikan apresiasi yang tinggi atas inisiatif meningkatkan komitmen pemberantasan aktivitas pinjaman online ilegal, serta memperkuat perlindungan konsumen konsumen finansial di Indonesia.
Johnny menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016, pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik, serta memfasilitasi pemanfaatan teknologi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dari peraturan tersebut, Kominfo membuat Peraturan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pendampingan Kominfo Dalam Tata Kelola Sistem Elektronik yang meliputi para penyelenggara jasa fintech sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Penyelenggara layanan fintech," ujarnya.
"Kominfo juga melakukan langkah-langkah dalam perlindungan masyarakat terhadap kegiatan kejahatan pinjaman online diantaranya yaitu dengan memutus akses terhadap para penyelenggara pinjaman online yang tidak sesuai dengan ketentuan, pemutusan akses tersebut merupakan hasil dari patrolisiber dan koordinasi dengan OJK, laporan OJK, aduan masyarakat," sambungnya.
"Selain itu, Kominfo juga melakukan edukasi yaitu edukasi literasi digital dimana gerakan nasional literasi digital siber rekreasi Kementerian kominfo di 514 Kabupaten/Kota dimana akan melakukan pembekalan terhadap masyarakat dengan beragam kemampuan untuk mencerna informasi yang benar dan tepat selama menggunakan internet," jelasnya
Di akhir sambutannya Johnny mengajak semua sektor untuk berkolaborasi mencegah kejahatan pinjol.
"Kami mengajak kolaborasi untuk bersama-sama mencegah kejahatan pinjaman online ini, karena ini sangat merugikan masyarakat dan negara kita," ujarnya.