Pangkep – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 27 desa se-Kabupaten Pangkep yang rencananya berlangsung pada 20 Oktober mendatang resmi ditunda lantaran menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 141/4251/SJ.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Pangkep Syahban Sammana saat memimpin rapat koordinasi (Rakor) pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak di Kantor Daerah Pangkep, Kamis (19/8).
“Pada intinya, memberikan informasi memerintahkan kita agar pelaksanaan Pilkades ditunda 2 bulan sejak keluarnya SE Kemendagri,” kata Syahban Sammana.
Penundaan ini juga didasari tingkat perkembangan pandemi Corona yang melanda kabupaten tiga dimensi ini, kendati demikian kasus yang terkonfirmasi positif kasus COVID-19 tersebut mengalami tren penurunan.
“Saat ini kasus COVID-19 mengalami trend penurunan. Baik kasus kematian maupun konfirmasi positif,” ujar Wakil Bupati Pangkep dua periode ini.
Sekadar informasu, Surat Edaran yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian tersebut menjelaskan penundaan Pilkades Serentak dengan alasan COVID-19 yang meningkat secara nasional akibat adanya varian Delta.
“Berkenaan dengan hal tersebut diminta kepada kepala daerah untuk melakukan penundaan pemilihan kepala desa baik serentak maupun pemilihan antar waktu, dalam kurun waktu 2 bulan,” tulis Tito dalam SE-nya.