Batusangkar - Sebanyak 39 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Batusangkar, menerima remisi pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76.
Pemberian remisi dihadiri Bupati Tanah Datar Eka Putra didampingi Wakil Bupati Richi Aprian bersama Forkopimda, Selasa (17/8).
Kepala Rutan Kelas IIB Batusangkar Buzarjos sampaikan pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman tersebut berdasarkan Keputusan menteri PAS-880.PK.01.05.06 tahun 2021 tentang Pemberian Remisi Umum.
"Untuk Rutan Batusangkar pemberian remisi diberikan maksimal lima bulan, minimal satu bulan. Sedangkan untuk remisi bebas langsung tidak ada," ujar Buzarjos.
Buzarjos juga melporkan, pada saat ini kondisi rutan melebihi kapasitas dan berharap ada lokasi baru untuk pembanguan lapas yang lebih layak.
Sementara itu, Bupati Tanah Datar Eka Putra menanggapi hal tersebut, dan menyampaikan dalam waktu dekat pemkab bersama DPRD akan mengadakan rapat dan meninjau aset-aset yang ada.
“Mudah-mudahan ada lahan untuk pembanguan lapas yang baru untuk antisipasi agar rutan Batusangkar tidak over kapasitas,” sampainya.
Sehubungan dengan pemberian remisi, Bupati Eka mengatakan, pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak.
“Pemberian remisi seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak kepada warga binaan pemasyarakatan tetapi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menumbuhkan perubahan perilaku,” kata bupati.
Pada kesempatan tersebut bupati juga menyampaikan ucapan selamat kepada warga binaan atas remisi tahun ini.
“Saya berpesan tunjukkan sikap dan prilaku yang baik selama menjalani masa pembinaan,” pungkasnya.