Martapura - Sebanyak 731 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, menerima remisi dalam rangka HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2021.
Surat Keputusan (SK) diserahkan Kepala Lapas Narkotika Karangintan Wahyu Susetyo kepada perwakilan warga binaan, Selasa (17/8),.
Wahyu Susetyo mengatakan, sebanyak 731 WBP Lapas Narkotika Karangintan yang mendapatkan remisi umum.
"Alhamdulillah, dari yang kami usulkan, semuanya mendapatkan remisi. Dan sebanyak 40 orang di antaranya mendapatkan remisi khusus seluruhnya, serta langsung menjalani subsider," ungkap Wahyu.
Sementara itu, 691 WBP mendapatkan remisi yang bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan.
"Mudah-mudahan remisi umum yang di dapatkan WBK bisa menjadi motivasi, penyadaran diri, yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari mereka. Dan WBK semakin optimis dalam menjalani pembinaan di Lapas Narkotika Karang Intan," harapannya.
Perwakilan WBP Lapas Karang Intan, Rustam mengaku sangat bersyukur mendapatkan remisi sehingga makin dekat waktu berkumpul dengan keluarga.
“Yang pasti sangat bersyukur dapat remisi tahun ini. Alhamdulillah mendapatkan masa potongan selama 6 bulan. Semakin dekat waktu berkumpul dengan keluarga," ucapnya.