Baturaja - Plh Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Edward Candra menghadiri rapat koordinasi pembatasan kegiatan resepsi pernikahan/hajatan di masa pandemi COVID-19 di Gedung Wira Satya Polres OKU, Jumat (13/8).
Edward Candra, dalam sambutannya menyampaikan Pemkab OKU memperketat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tengah pandemi guna meminimalisir penyebaran COVID-19, khususnya kegiatan resepsi pernikahan/hajatan di masa pandemi COVID-19.
Aturan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Bupati OKU Nomor 360/379/XLIV/2021 tanggal 12 Agustus 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Resepsi Pernikahan dan Hajatan (Kemasyarakatan) di Masa Pandemi COVID-19 di Kabupaten OKU untuk memutus rantai penyebaran virus Corona.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah memperketat izin kegiatan hajatan atau resepsi pernikahan boleh digelar dengan pembatasan tamu undangan maksimal hanya 25 persen dari kapasitas.
Setiap tamu undangan dan penyelenggara hajatan juga diharuskan untuk mematuhi protokol kesehatan dan mempersiapkan kelengkapan protokol kesehatan yang dibutuhkan. Selain itu juga diharuskan mengatur pembatasan jam acara resepsi, tidak memakai organ tunggal/musik serta tidak makan di tempat dan harus dalam bentuk nasi kotak atau dibawa pulang.
"Bagi yang tidak mematuhi aturan tersebut akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diharapkan juga untuk dapat mengoptimalkan Posko Penanganan dan Pengendalian COVID-19 mulai dari tingkat desa dan kelurahan untuk menekan angka penyebaran COVID-19," ujar Edward.
Edward juga mengintruksikan agar seluruh pihak memberikan imbauan kepada masyarakat serta penguatan 3T (testing, tracking, dan treatment) dan menerapkan protokol kesehatan.
Sementara itu, Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo menyampaikan, kepolisian sangat mendukung dan siap bersinergi bersama Satgas COVID-19 dalam memberikan imbauan kepada masyarakat, melalui pendekatan persuasif dengan mensosialisasikan protokol kesehatan untuk memutuskan penyebaran COVID-19.
"Kita bersinergi dengan tiga pilar, yakni camat, danramil dan kapolsek dengan mengaktifkan Posko COVID-19 di wilayah masing masing," ujarnya.
Kapolres juga memgimbau untuk membuat surat pernyataan terhada masyarakat yang akan membuat suatu acara hajatan/resepsi, serta memberikan imbauan dengan cara humanis melalui perangkat RT/RW dan tokoh agama tokoh masyarakat.