Batang - Bupati Batang Wihaji memberikan 'lampu hijau' kepada sekolah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM).
Ia mengatakan, jika sesuai aturan, daerah atau kabupaten/kota yang masuk Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sudah diperbolehkan PTM dengan syarat-syarat tertentu.
“Batang masuk PPKM Level 3 sehingga anak-anak sekolah sudah bisa masuk untuk PTM, tetapi secara teknisnya nanti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang akan mengaturnya,” kata Bupati Batang Wihaji saat dihubungi, Sabtu (14/8).
Dijelaskan Wihaji, PTM boleh dilaksanakan dengan pembatasan jumlah siswa dan jarak duduk antar siswa 1,5 meter, saran prasaran penunjang harus dilengkapi sesuai protokol kesehatan (prokes).
“Kalau Batang sudah punya contoh baik, karena sebelum PPKM darurat kecamatan atau desa yang masuk zona hijau siswa masuk sekolah terus,” jelasnya.
Bupati juga menyatakan, kalau selama PTM kemarin di Kabupaten Batang tidak ditemukan klaster sekolah atau siswa dan guru yang terpapar COVID-19.
“Alhamdulilah PTM kemarin tidak ditemukan klaster sekolah, karena saya tegas jika ada siswa atau guru ditemukan melanggar Prokes, PTM kita hentikan diganti dengan daring lagi,” ujar dia.