Landak - Pemerintah Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, akan memaksimalkan pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat desa selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3.
Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan, selain mengefektifkan Posko PPKM di tingkat desa juga mengintensifkan penegakan 5M yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas serta melakukan penguatan terhadap 3T yakni testing, tracking dan treatment.
"PPKM Level 3 Kabupaten Landak diperpanjang sejak tanggal 10 - 23 Agustus 2021 sehingga kita terus melakukan monitoring di tingkat desa," ucap Karolin di Ngabang, Kamis (12/8).
Bupati Karolin menjelaskan, untuk testing, tracking dan treatment akan dilakukan screening test antigen berkala di tingkat desa guna melakukan pencegahan secara dini.
"Kita akan melakukan screening test antigen di tingkat desa yang akan dilakukan oleh para petugas kesehatan baik dari Dinas Kesehatan maupun dari petugas di Puskesmas, hal ini kita lakukan agar secara cepat mendeteksi penyebaran COVID-19 di Kabupaten Landak," terang Karolin.