Muara Enim - Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Asisten II Riswandar membuka Pelatihan Etika Pelayanan Publik Tahun 2021 di Griya Hotel Sintesa, Kamis (12/8).
Riswandar mengatakan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka merespons dinamika perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah menuju tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kualitas serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Pemkab Muara Enim telah mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 dengan membentuk Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) yaitu dengan mendelegasikan sebagian wewenang bupati kepada camat dalam hal pelaksanaan pelayanan perizinan dan non perizinan, meliputi Izin Mendirikan Bangunan Rumah (IMB) tempat tinggal dengan luas bangunan maksimal 100 meter persegi, izin tempat usaha UMKM, izin reklame bersifat sosial, kartu pendaftaran pencari kerja, rekomendasi izin keramaian dan surat keterangan tempat usaha.
Oleh sebab itu, ujarnya, melalui kesempatan ini diminta kepada petugas PATEN Kecamatan agar lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kemudian, jelasnya, kualitas pelayanan terhadap publik yang belum sesuai harapan masyarakat, dalam arti tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan masih rendah, baik yang berkaitan dengan prosedur pelayanan yang masih terkesan berbelit-belit, lambat dalam penyelesaian, biaya yang tidak terjangkau maupun sikap petugas (ASN) yang belum mencerminkan sikap sebagai petugas pelayanan mejadi alasan diselenggarakan kegiatan ini.
"Sehubungan dengan hal tersebut saya minta agar peserta pelatihan selain mempelajari mengenai etika pelayanan juga dapat memahami regulasi perizinan," tutup Riswandar.
Adapun narasumber kegiatan ini yaitu Rahmah Awaliah dari Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sriwijaya Palembang Krisna Murti dan Kepala Bagian Organisasi Pemkab Muara Enim Wulandari Wijayanti.