Pelaihari - Dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, prioritas Dana Desa ditentukan penggunaannya untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), dan paling sedikit sebesar 8 persen yang diterima oleh masing-masing desa untuk kegiatan pencegahan COVID-19. Adapun kewenangan desa antara lain untuk aksi Desa Aman COVID-19 dan pembentukan Satuan Tugas Desa Aman COVID-19.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pembinaan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tanah Laut (Tala) Ibnul Qoyim saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/8).
“Hampir dipastikan 130 desa menganggarkan 8 persen untuk pencegahan COVID-19, hanya saja untuk realisasi dana tersebut wujudnya seperti apa ditentukan desa masing-masing,” kata Qoyim.
Selanjutnya, Ibnul Qoyim menyampaikan bahwa dari dana desa tersebut bisa dilakukan pembinaan sebagai upaya meningkatkan disiplin masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak aman, dan mengurangi mobilitas. Selain itu juga digunakan untuk membentuk pos jaga desa atau memberdayakan pos jaga desa yang telah ada, menyiapkan tempat cuci tangan atau penyanitasi tangan dan melakukan penyemprotan cairan disinfektan sesuai keperluan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Pemkab Tala) mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Tanah Laut Nomor 67 Tahun 2021 Tentang Desa Aman COVID-19 dan Bantuan Langsung Tunai. Hal ini berguna untuk menambah kewenangan desa dalam hal penanganan terhadap masyarakat desa yang terpapar COVID-19 seperti memfasilitasi pembuatan dapur umum, pemberian makan minum dan/atau multivitamin bagi masyarakat yang isolasi mandiri.
Ibnul Qoyim berharap dengan bertambahnya wewenang setiap desa ini dapat menahan laju penyebaran dan memutus mata rantai COVID-19 di Kabupaten Tanah Laut.
“Dengan adanya penganggaran dari dana desa ini diharapkan dapat membantu penanganan COVID-19. Ini bentuk partisipasi desa terhadap kabupaten untuk meringankan beban penggunaan dana kabupaten, jadi desa juga ikut andil dengan penggunaan dana minimal 8 persen tadi,” harap Qoyim.
Selain itu terdapat pula beberapa perubahan pada Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yaitu desa dapat melakukan pengajuan penyaluran BLT-DD sebanyak tiga bulan, serta peluang untuk menambahkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai kriteria yang telah ditentukan.
Sebagai informasi, tambahan kewenangan penggunaan Dana Desa berdasarkan Perbup No 67 Tahun 2021 sudah bisa dilaksanakan masing-masing desa yang telah melakukan perubahan anggaran.