Pelaihari - Jumlah pasien konfirmasi positif COVID-19 yang masih tinggi dengan angka kematian yang tergolong tinggi dalam sebulan terakhir menjadikan Kabupaten Tanah Laut (Tala) satu dari enam kabupaten/kota di Kalimantan Selatan yang ditetapkan sebagai wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Hal ini tertuang pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Terkait hal itu, Bupati Tala M. Sukamta bersama unsur Forkopimda, sekretaris daerah, kepala SKPD terkait dan para camat menggelar rapat pembahasan PPKM Level 4 di aula Bappeda secara virtual pada Selasa (10/08).
Beberapa kebijakan diambil Pemkab Tala untuk menyesuaikan penerapan PPKM Level 4. Hal ini diambil guna menyesuaikan dengan PPKM Level 4 sesuai Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021 dengan kondisi dan situasi di Tala.
Bupati Sukamta menyampaikan bahwa dalam penerapan PPKM ini, semua unsur harus terus bekerja keras hingga dua pekan kedepan agar bisa menurunkan angka pasien positif di Tala.
“Kita berharap dengan memberlakukan PPKM level 4 akan mengalami penurunan positivity rate kita, karena saat ini angka positivity rate kita sudah mencapai 60 persen. Kemudian angka kematian kita 2,6 persen ini pun cukup tinggi,” kata bupati.
Sukamta juga terus berkomitmen menerapkan 3T (testing, tracing, treatment) guna menurunkan laju penularan serta mengutamakan keselamatan mereka yang rentan untuk meninggal.
“Tidak hanya penerapan PPKM, kita juga melakukan tracking dan tracing. Kita akan melakukan testing dalam setiap minggu sesuai Inmendagri (3.486 tes/hari) dengan demikian kita bisa lebih cepat memutus mata rantai penularan COVID-19,” kata bupati.
Bupati Sukamta juga menyampaikan upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang.
"Walaupun vaksinasi tidak menjamin seseorang bakal tidak tertular, tetapi apabila tertular pun akan lebih mudah sembuh," pungkasnya.