Palembang - Pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 kembali diperpanjang hingga 23 Agustus mendatang. Hal ini sesuai keputusan dari pemerintah pusat untuk menekan kasus COVID-19 di Kota Palembang.
Diakui Wali Kota Palembang Harnojoyo, saat ini tren COVID-19 di Palembang mengalami penurunan, hanya saja tingkat kesembuhan dan Bed Occupancy Rate (BOR) masih di atas nasional. Oleh karena itu, Palembang masih harus menerapkan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021.
"Artinya upaya kita untuk menekan COVID-19 di Palembang itu sudah berhasil," ujarnya saat rapat koordinasi tindak lanjut arahan Presiden RI tentang PPKM di Polrestabes Palembang, Selasa (10/8).
Harnojoyo mengatakan, status PPKM Level 4 ini merupakan kebijakan Mendagri yang bersungguh-sungguh untuk menekan angka COVID-19. Dirinya berharap agar masyarakat mematuhi setiap aturan agar tren ini semakin menurun.
Untuk tindaklanjut PPKM Level 4 ini sendiri, ujar Harnojoyo, yakni koordinasi semua stakeholder bersama semua lapisan masyarakat untuk disiplin menjaga mobilitas publik, khusunya soal transportasi, yakni ketertiban terkait aktivitas di jalan seperti optimalisasi kebijakan ganjil-genap di Palembang.
Kemudian terkait testing dan tracing, Harnojoyo meminta untuk ditingkatkan.
"Selanjutnya soal isolasi terpusat yang kata Pak Wakil Gubernur Sumsel (Mawardi) tadi tetap di Wisma Atlet dan Asrama Haji," ujarnya.
"Terakhir yang keempat soal vaksinasi, kita harus siap stok karena masyatakat antusias," pungkasnya.
Saat ini, Harnojoyo mengaku tidak ada perubahan aturan, seperti hotel dikurangi 25 persen bukan ditutup, jam operasional seperti mall dan lainnya dibatasi dan lain sebagainya.
"Kalau kegiatan kita hanya membatasi mobilitas 25 persen. Sedangkan untuk pernikahan 30 persen dan untuk resepsi kita hindari dulu," ujarnya.