Batusangkar - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar bersama DPRD sepakat menetapkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2022, dalam sidang paripurna DPRD yang digelar pada di Rocky Hotel Bukittinggi, Sabtu (7/8).
Sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Anton Yondra dengan didampingi Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu, Wakil Ketua DPRD Saidani tersebut dihadiri Bupati Tanah Datar Eka Putra dan Wakil Bupati Richi Aprian, anggota DPRD lainnya, Plh Sekda Edi Susanto, para Asisten serta tim anggaran Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.
Dalam nota kesepakatan yang ditanda-tangani Bupati dan pimpinan DPRD Tanah Datar tercatat Belanja Daerah tahun 2022 direncanakan sebesar Rp1,058 triliun lebih dan disepakati sebesar Rp1,090 triliun lebih. Sementara Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp. 85,819 miliar lebih dan disepakati sebesar Rp117,265 miliar lebih.
Bupati Tanah Datar Eka Putra, dalam sambutannya usai penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD Tahun 2022 mengucapkan syukur kepada Allah SWT atas terlaksananya rapat paripurna DPRD Tanah Datar dengan agenda penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022.
"Ini merupakan akhir dari perjalanan pembahasan rancangan KUA dan PPAS, dan hari ini sebagai Bupati, saya telah menuntaskan serangkaian pembahasan yang telah dilakukan badan anggaran DPRD dengan tim anggaran Pemerintah Kabupaten Tanah Datar," ujar Eka Putra.
Pada kesempatan itu, Bupati Eka Putra juga mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar yang telah bersama-sama dalam rangkaian proses penyusunan rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 dari awal sampai selesai.
Menurutnya, kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif ini merupakan wujud saling memberikan dukungan dan kontribusi sesuai dengan kewenangannya, pelaksanaan, pengendalian, hingga kepada tahapan evaluasi. Dengan telah ditandatanganinya nota kesepakatan maka eksekutif dan legislatif pada hakekatnya mempunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangannya masing-masing untuk pembangunan Kabupaten Tanah Datar dalam rangka mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan tahun anggaran 2022 mendatang.
Lebih lanjut Eka Putra mengatakan bahwa pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah pada dasarnya selain merupakan tugas dan kewajiban konstitusional juga merupakan aktualisasi prinsip kemitraan, antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai sesama unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah. Oleh karenanya, kemitraan yang sejajar ini perlu dibina secara optimal dalam koridor saling asah dan saling isi dengan menjunjung nilai-nilai kebersamaan sesuai dengan fungsi, tugas dan peran masing-masing dengan menyadari bahwa pemerintah daerah tanpa membina kemitraan dengan DPRD akan timpang, tidak serasi dan tidak sejalan dalam melakukan pembangunan.
"Saya berharap APBD Kabupaten Tanah Datar tahun anggaran 2022 mendatang dapat berjalan optimal, sehingga kepentingan masyarakat dapat terlayani secara maksimal. Semoga dengan nota kesepakatan ini, rancangan KUA Prioritas dan Plafon APBD Kabupaten Tanah Datar tahun 2022 akan membawa kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Datar," pungkas bupati.