Palembang - Kondisi keuangan Kota Palembang yang tidak membaik sejak pandemi COVID-19 membuat pemerintah memgambil kebijakan dengan memotong Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 50 persen.
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembahasan terkait anggaran, sehubungan rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercapai 60 persen dari target Rp1,2 triliun. Maka dengan kondisi keuangan yang defisit, TPP pun dipangkas 50 persen.
"TPP dikurangi 50 persen, dengan berat hati kami sampaikan kepada ASN, jika ekonomi membaik maka akan dikembalikan seperti semula. Karena defisit anggran pendapatan kita diperkirakan baru Rp400 miliar. Untuk optimalisasi masih sangat sulit terutama dengan kondisi kegiatan dibatasi," katanya, Senin (9/8).
Sebelumnya, sejak Januari hingga Juli, pembayaran TPP sifatnya ditunda 50 persen dan akan dibayarkan saat pendapatan daerah meningkat. Namun, mulai Agustus hingga Desember ini dipotong 50 persen.
"Bahkan dipotong 50% (hanya dibayarkan 50 persen) ini diprediksi berlanjut hingga 2022, termasuk TPP Sekda juga hanya dibayar 50%," tambah Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa.
Selain itu, saat ini pembayaran TPP harus memenuhi syarat yakni izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan dilakukan harus setelah melunasi pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes).
"Pembayaran TPP kepada ASN ini harus ada izin Kemendagri, karena pembayaran insentif Nakes ini sekarang kembali ke APBD maka harus dipriotaskan dulu bayar insentif Nakes baru TPP," katanya.
Pemkot Palembang mengakui jika dengan dikembalikannya kebijakan pembayaran insentif Nakes ke daerah ini tentu sangat membebani APBN. Anggaran untuk insentif Nakes tahun ini Rp15 miliar, belum lagi membayar TPP untuk sekitar 12 ribu orang.
"Jumlah insentif yang diterima setiap Nakes sudah ada acuannya per orang, dan disesuaikan dengan keuangan daerah," katanya.
Pemkot Palembang juga mengingatkan agar puskesmas dan Dinas Kesehatan tertib administrasi karena pembayaran insentif ini bersifat kolektif. Jadi jika satu dokumen belum lengkap, maka pembayaran seluruh Nakes tertunda.
"Kami juga mengingatkan pihak Dinkes atau puskesmas untuk tidak macam-macam memotong insentif nakes, karena akan ada sanksi yang berat sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.